Ngawi, Publika.co.id-Perbuatan S, kakek 79 tahun di Ngawi sungguh bejat. Bagaimana tidak, ia tega memperkosa cucunya sendiri yang masih berusia 4 tahun.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan aksi bejat tersangka telah dilakukan hingga 5 kali sejak Agustus 2024.
“Jadi pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi sambil nonton TV,” kata Dwi, Jumat (6/9/2024).
Dwi menambahkan kasus pencabulan itu terungkap setelah orang tua korban mengetahuinya. Tak terima, menantu tersangka lantas melapor ke polisi.
“Pelapor ibu korban. Atau menantu dari pelaku sendiri,” papar Dwi.
Selama ini, lanjut Dwi, tersangka tinggal bertiga dengan ibu dan korban. Sedangkan ayah korban bekerja merantau. Menurut Dwi, korban selama ini tinggal bertiga bersama kakek dan neneknya. Ini karena orang tua korban telah bercerai dilansir detikjatim
“Orang tua korban bercerai jadi tinggal bersama neneknya. Sedangkan ayah korban juga merantau,” jelas Dwi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan mengatakan tersangka terancam Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT).
“Ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Rdk)