PUBLIKA TANJUNG SELOR – Temuan uang pecahan Rp100 ribu senilai Rp8,5 juta dalam operasi gabungan di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, sempat memunculkan dugaan peredaran uang palsu. Namun, pemeriksaan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polresta Bulungan menemukan bahwa uang tersebut merupakan uang mainan.
Kasat Reskrim AKP Haji Rio Adi Pratama Melalui Kanit Tipider IPDA Alfreza Hertasmara Uang itu ditemukan di dalam jok sepeda motor milik Adithiya Katka Pramana saat petugas melakukan pemeriksaan kendaraan dalam kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu dini hari, 17 Oktober 2026.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Hasilnya, uang tersebut terdiri atas 85 lembar uang mainan pecahan Rp100 ribu dengan nilai nominal yang tercetak mencapai Rp8,5 juta.
Dari hasil klarifikasi, Adithiya menerangkan bahwa uang mainan itu dibeli di pasar malam seharga Rp25 ribu per bungkus. Uang tersebut awalnya hendak diberikan kepada keponakannya yang berusia tiga tahun untuk dijadikan mainan.
Namun, orang tua anak tersebut tidak menyetujuinya karena khawatir uang itu disalahgunakan. Uang mainan tersebut kemudian dikembalikan kepada A.
Dalam pemeriksaan, belum ditemukan keterangan yang menunjukkan bahwa uang tersebut pernah digunakan untuk bertransaksi, dibelanjakan, atau ditukarkan.
Berkoordinasi dengan Bank Indonesia Unit Tipidter Polresta Bulungan telah meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menelusuri kemungkinan penyalahgunaan uang mainan tersebut.
Alfreza juga melakukan koordinasi teknis dengan ahli mata uang dari Bank Indonesia (BI) untuk menentukan aspek hukum dari temuan itu.
Berdasarkan hasil koordinasi yang dilaporkan, perkara tersebut belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan menggunakan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Mata Uang selama uang tersebut belum diedarkan dan atau memiliki tulisan “Uang Mainan” yang tercetak jelas.
Apabila di kemudian hari uang mainan itu sengaja diedarkan untuk mengelabui orang lain, dugaan perbuatannya dapat ditelaah dalam konteks tindak pidana penipuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi belum menemukan keterangan yang membuktikan bahwa uang mainan tersebut telah disalahgunakan.
Setelah pemeriksaan dan klarifikasi, kedua orang yang dimintai keterangan dipulangkan. Meski demikian, pihak terkait diwajibkan melapor dan tetap berada dalam pemantauan kepolisian.
Temuan ini menjadi pengingat bahwa uang yang secara visual menyerupai rupiah perlu diperiksa secara cermat sebelum disimpulkan sebagai uang palsu.
Dalam kasus ini, nilai nominal yang tercetak pada 85 lembar uang tersebut mencapai Rp8,5 juta. Namun, nilai itu bukan berarti terdapat uang rupiah asli senilai Rp8,5 juta, sebab hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benda yang ditemukan merupakan uang mainan.
Polisi belum memperoleh keterangan yang menunjukkan adanya peredaran atau penggunaan uang tersebut untuk menipu pihak lain. (Bli)





