PUBLIKA TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) saat ini tengah fokus menyelesaikan kasus pencurian barang bukti sabu yang dilakukan oleh anggota Dittahti Polda Kaltara.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan kasus pencurian sabu milik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kaltara itu masih dalam penyidikan.
“Untuk perkara tersebut masih dilakukan pendalaman penyidikan,” ucapnya.
Kata dia, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltara saat ini tengah melengkapi berkas baik barang bukti maupun tersangkanya dan akan diserahkan ke kejaksaan.
“Segera kita selesaikan berkas perkara dan penahanan tersangka diperpanjang sampai 40 hari,” ujarnya.
Kombes Pol Yudhistira menuturkan Polda Kaltara berkomitmen untuk menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran dan tindak pidana. “Polda kaltara tidak Akan menoleransi Anggota yang terlibat tindak pidana Narkoba,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua LBH Antam Tarakan Alif Putra S.H, M.H menyebutkan pihaknya mempercayai kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut dengan terang benderang.
“Mari kita percayakan kepada Polda Kaltara perkara ini untuk diitangani,” singkat Alif Putra. (rdi)