PUBLIKA TANA TIDUNG – Pembukaan ladang dengan cara membakar kembali menjadi sorotan di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara. Sekitar dua hektare lahan milik seorang warga berinisial K di Desa Bebakung terbakar pada Kamis, 15 Oktober 2026. Api berhasil dipadamkan setelah personel kepolisian bersama petugas pemadam kebakaran dan unsur terkait turun ke lokasi.
Berdasarkan laporan Polres Tana Tidung, kebakaran diketahui saat pemilik lahan membersihkan area yang rencananya akan digunakan untuk menanam padi. Sisa kayu kering hasil perintisan ladang dibakar, tetapi api kemudian memerlukan penanganan petugas untuk mencegahnya merambat ke area lain.
Peristiwa itu bermula sekitar pukul 13.00 WITA. K disebut pergi ke ladangnya bersama Y, orang tua dari K, yang berjarak sekitar empat kilometer dari rumah. Di lokasi tersebut, pembakaran dilakukan terhadap sisa kayu kering di lahan seluas kurang lebih dua hektare.
Tak lama setelah pembakaran berlangsung, petugas pemadam kebakaran Adindo dan anggota kepolisian datang untuk memadamkan api. Petugas mengingatkan pemilik lahan bahwa api berpotensi merambat dan memicu kebakaran hutan serta lahan yang lebih luas.
Sekitar pukul 14.30 WITA, personel Polres Tana Tidung mendatangi lokasi dan memberikan imbauan agar pemilik lahan tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Pemadaman melibatkan Kapolsek Sesayap Hilir, Pamapta I Polres Tana Tidung, personel Polres Tana Tidung, personel Polsek Sesayap, Batalyon TP 922/Ut, serta petugas pemadam kebakaran Kabupaten Tana Tidung. Satu unit mobil pemadam kebakaran dikerahkan untuk mendukung upaya pemadaman.
Hingga pukul 16.00 WITA, api dinyatakan padam.
Polisi Panggil Pemilik Lahan
Selain memadamkan api, kepolisian melakukan pengecekan tempat kejadian perkara, meminta keterangan saksi dan pemilik lahan, serta memberikan peringatan agar pembakaran tidak diulangi.
Pemilik lahan juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi tindakan tersebut.
Dalam laporan harian penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pada hari itu, Polres Tana Tidung menyatakan belum terdapat laporan polisi maupun tersangka dalam perkembangan penyidikan perkara karhutla.
Meski api telah padam, kejadian ini kembali mengingatkan bahwa pembakaran untuk membuka lahan menyimpan risiko ketika api tidak terkendali. Kebakaran yang semula ditujukan untuk membersihkan ladang berpotensi merambat dan menimbulkan kerusakan lingkungan yang lebih luas.
Karena itu, pencegahan tidak cukup berhenti pada pemadaman. Edukasi kepada masyarakat, pengawasan di lapangan, dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku tetap diperlukan agar praktik pembukaan lahan dengan cara membakar tidak terus berulang. (Bli)





