Empat Tersangka Sabu Dibekuk Polisi di Kaltara

Kamis, 19 September 2024

PUBLIKA.CO.ID TANJUNG SELOR – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) kembali musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dengan total 149,46 gram. 

Pemusnahan narkotika ini disaksikan oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Kejaksaan Negeri Bulungan, Kabiddokes Polda Kaltara dan Dinas Kesehatan Kaltara. 

Pemusnahan narkotika tersebut dengan cara di larutkan ke dalam wadah berisi air, kemudian diaduk hingga kristal tersebut hancur di dalam air kemudian dibuang ke kloset. 

Barang Bukti Sabu-Sabu

Diresnarkoba Polda Kaltara, Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo menyampaikan selain barang bukti, juga diamankan empat orang terangka diantaranya inisial FJ, SD, MS dan MH. 

Baca juga  Dugaan Usai Minum Ciu, Akibat Kondisi Mabuk Laka Lantas Depan Unikal 

“Untuk saudara FJ, dan SD ini kita amankan di Jalan Poros Tanjung Selor- Malinau, Kelurahan Tanjung Selor Hilir Kecamatan Tanjung Selor Bulungan, Kaltara,” ucap Kombes Pol Ronny Tri Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (19/9/2024). 

Dari tangan keduanya, kepolisian mendapatkan barang bukti narkotika yang di kemas dalam satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 31,61 gram, kemudian 7 bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan narkotika dengan berat bruto 9,46 gram.

Baca juga  Ketua PNIB Desak Bupati Sidoarjo Pecat Kepala Desa Mergosari, Terkait Larangan Beribadah di Rumah Doa

Sabu tersebut merupakan jaringan pengedaran dari Nunukan yang rencana di edarkan di wilayah Bulungan. Sedangkan, dua tersangka lainnya, MS dan MH diamankan di sebuah mebel Jalan Fatimah, Kecamatan Nunukan Barat, Kabupaten Nunukan. 

Dari tangan keduanya, kepolisian berhasil menyita barang bukti narkotika seberat 107,39 gram yang dikemas dalam empat bungkus plastik bening.

Baca juga  Bersama Media Tingkatkan Soliditas Silaturahmi ,Polresta Gelar Coffe Morning Bersama Kapolresta Bulungan

 “Dari pengakuan keduanya, sabu tersebut di beli dari saudara MS saat ini statusnya DPO. Rencana akan di edarkan di wilayah Kabupaten Nunukan,” tukasnya. 

Namun sebelum diedarkan, kepolisian lebih dulu meringkus keduanya. Ke empat tersangka ini dijerat dengan  pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait