PUBLIKA, SRAGEN – Guru ngaji berinisial S (55), warga Kecamatan Sumberlawang, Kabupaten Sragen, ditangkap polisi karena memerkosa murid perempuannya yang masih di bawah umur. Perbuatan itu dia lakukan sejak 2022. S juga mengaku sempat diarak warga.
Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Isnovim Chodariyanto, mengatakan kasus ini terbongkar setelah kakak ipar korban mendapati korban sedang berduaan dengan tersangka.
“Kakak ipar korban menanyakan kepada korban apakah ada hubungan (dengan S). Setelah dilihat di HP korban, ada komunikasi. Korban mengaku sejak 2022-Juli 2024 itu pernah dilakukan pencabulan atau persetubuhan oleh S,” kata Isnovim saat konferensi pers di Mapolsek Sumberlawang, Sragen, Kamis (12/9/2024).
“Karena masih tetangga, S disuruh datang ke rumahnya (korban), ditanya oleh keluarga korban, S mengakui. Selanjutnya kita proses,” sambung dia.
Isnovim menjelaskan, keluarga korban baru mengetahui hal itu pada Sabtu (7/9) pekan lalu, setelah diberitahu saksi. Selang tiga hari kemudian, S ditanyai oleh pihak keluarga korban. S pun mengakui perbuatannya. Keluarga korban lalu melapor ke kepolisian.
salah satu SMK di Sragen. Penyelidikan kasus ini melibatkan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sragen.
“Korban dulu salah satu murid ngaji tersangka. Setelah SMP dia (korban) sudah selesai mengajinya, berlanjut S sering WA (WhatsApp) memberikan semangat untuk belajar, makan, dan sebagainya,” ujar dia.
Isnovim menerangkan tersangka memberikan iming-iming uang agar korban mau memenuhi nafsu bejatnya. S juga berjanji akan tanggung jawab jika korban hamil.
“Pertama di gudang habis ngaji, disuruh datang, bersandar, dicabuli, selesai. Terus waktu berikutnya habis ngaji juga melakukan hal yang sama. Waktunya malam semua. (Iming-iming uang) Belum diberikan, baru ngomong saja,” ungkap dia.
“Dari hasil pemeriksaan, S melakukan pencabulan kurang lebih 10 kali, dan persetubuhan 7 kali. Itu dimulai 2022 sampai 2024,” imbuh Isnovim. Perbuatan itu dilakukan di beberapa tempat seperti di gudang dan di belakang rumah.
Kini korban dalam pendampingan unit PPA Polres Sragen. Isnovim mengatakan, korban tengah diperiksakan di rumah sakit. Pendampingan untuk pemulihan trauma juga dilakukan. Polisi juga menyita pakaian korban sebagai barang bukti.
Saat ditanya adakah korban lainnya, Isnovim bilang sejauh ini baru ada satu korban.
“Kami Satreskrim Polres Sragen telah menetapkan S sebagai tersangka. Dengan ancaman pasal 821 ayat 1 maupun Pasal 821 ayat 2 UU perlindungan anak dengan ancaman paling rendah 5 tahun atau maksimal 15 tahun,” tegas Isvonim.
Ngaku Sempat Diarak Warga
Beredar kabar jika pelaku sempat diarak keliling kampung oleh warga. Kabar itu dibenarkan oleh tersangka.
“Diarak,” kata S saat dihadirkan di Mapolsek Sumberlawang.
Menanggapi itu, Kapolsek Sumberlawang AKP Sudarmaji mengatakan, anggotanya tidak mendapati kondisi tersangka yang tengah diarak warga saat polisi datang. Sebab, tersangka sudah berada di rumah korban.
“Saat itu ada informasi diarak putar kampung, kita lakukan percepatan ke TKP di lapangan. Setelah anggota datang, yang disangkakan ini sudah di rumah korban, bukan diarak. Setelah itu memang betul banyak anak muda yang bergerombol di pertigaan, di perempatan, maupun di rumah korban,” kata Sudarmaji.
Dengan pertimbangan keamanan, S lalu dibawa ke Polres Sragen. Sudarmaji menambahkan, di kampungnya, tersangka dikenal sebagai tokoh agama dilansir detikjateng.
“Beliau ustaz S memang terkenal di masyarakat, tokoh agama, dan sering membantu masyarakat dengan pijat akupuntur. Sementara ini kita belum dapat informasi diarak atau lainnya,” pungkas Sudarmaji. (Rdk)