PUBLIKA.CO.ID.JABAR – Pegi Setiawan akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah hampir dua bulan mendekam di tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jabar. Sejak 21 Mei hingga 8 Juli, Pegi dijadikan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Pegi keluar dari ruang tahanan sekitar pukul 21.27 WIB. Mengenakan sweater oranye, ia langsung dipertemukan dengan keluarganya di ruangan Dittahti Polda Jabar. Pertemuan berlangsung haru saat ia bertemu ibu kandungnya, Kartini,ayahnya, Rudi Irawan,serta adiknya, Lusiana. Momen itu berlangsung tertutup, penuh dengan perasaan lega dan syukur.
Setelah sekitar 10 menit, Pegi dibawa keluar dari Gedung Dittahti Polda Jabar pada pukul 21.40 WIB, didampingi oleh keluarga dan tim kuasa hukumnya. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu tidak bisa menyembunyikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat Indonesia, terutama netizen dan wartawan yang telah memberikan dukungan moral selama ini.
“Terima kasih atas dukungannya kepada saya selama ini,ujar Pegi dengan mata berkaca-kaca. Kelegaan dan kebahagiaan terlihat jelas dari wajahnya.
Pegi mengungkapkan rasa syukurnya bisa bebas setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilannya. Ia juga meminta Polda Jabar untuk memulihkan nama baiknya yang telah tercemar akibat tuduhan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina pada Sabtu, 27 Agustus 2016.
Kebebasan Pegi adalah harapan baru, bukan hanya bagi dirinya dan keluarganya, tetapi juga bagi banyak orang yang percaya pada keadilan dan kebenaran.(IB.S)