PUBLIKA,JAKARTA – Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap modus masuknya barang impor ilegal. Hal ini diperoleh dari laporan yang masuk ke Kementerian Perindustrian.
“Modusnya macam-macam ada yang punya Perizinan Impor (PI) tapi jumlahnya tidak sesuai PI yang diajukan. Macam-macam yang memungkinkan mereka pakai untuk memasukan barang impor ilegal dan ada juga pelarian HS Code,” beber Agus di Kantor Kementerian Perindustrian, Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2024).
Ada juga pengusaha memainkan HS Code untuk menghindari bea masuk lebih tinggi, mengelak dari kewajiban Standar Nasional Indonesia (SNI), ataupun menghindari kebijakan Larangan Terbatas (Lartas) dan kewajiban lain yang dikeceualikan pada HS asli barang.
“Makanya itu praktik-praktik yang selama ini kita enggak tahu karena enggak ada ada penegakan umum yang mengurus sehingga jadi masalah klasik,” bebernya.
Oleh sebab itu, Agus menyambut baik pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Impor Ilegal. Di Satgas tersebut, Agus menjelaskan Kemenperin mendapatkan posisi sebagai anggota Dewan Pengarah.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan hari ini, Jumat (18/7/2024), resmi membentuk Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor alias Satgas Impor Ilegal. Surat pembentukan satgas juga telah ditandatangani oleh Zulhas.
“Surat nomor 932 tahun 2024, tanggal 18 Juli 2024 berlaku efektif hari ini sampai dengan akhir tahun,” jelasnya.
Berikut daftar anggota Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor:
1. Kementerian Perdagangan
2. Kejaksaan Agung
3. Kepolisian RI
4. Kementerian Keuangan
5. Kementerian Perindustrian
6. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM)
7. Badan Intelijen Negara (BIN)
8. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
9. Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut
10. Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan
11. Kamar Dagang dan Industri Indonesia KADIN.(IB.S)