PUBLIKA – Penyidikan dugaan korupsi fasilitas kredit PT Sebaung Sawit Plantation (PT SSP) terus bergerak. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara (Kejati Kaltara) menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta selama empat hari berturut-turut, termasuk kantor Bank Raya Agroniaga dan perusahaan penerima fasilitas kredit.
Penggeledahan berlangsung sejak Senin (26/10/2026) hingga Kamis (29/10/2026). Langkah paksa tersebut dilakukan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum pada pemberian fasilitas kredit investasi oleh PT Bank Raya Agroniaga Tbk, yang sebelumnya bernama PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk, kepada PT SSP selama periode 2017 hingga 2025.
Kasus ini menjadi sorotan karena pemberian fasilitas kredit tersebut diduga kuat telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltara, Andi Sugandi D, SH., MH., dalam siaran pers Selasa (3/11/2026), menyebutkan penggeledahan merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah penyidik menetapkan dan menahan dua orang tersangka.
Keduanya adalah TKSD, 65 tahun, laki-laki, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantation, serta BF, 58 tahun, perempuan, yang menjabat Group Head PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk atau Bank Raya Agroniaga.
Empat lokasi menjadi sasaran penggeledahan penyidik. Masing-masing kediaman tersangka TKSD, kantor PT SSP, kantor Bank Raya Agroniaga, serta lokasi lain di kawasan Puri Kembangan, Jakarta.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan aset milik tersangka TKSD. Barang-barang yang disita akan menjadi bagian dari upaya memperkuat pembuktian perkara.
Penggeledahan ini memperlihatkan penyidik masih menelusuri berbagai aspek dalam proses pemberian fasilitas kredit investasi tersebut. Dokumen dan aset yang diamankan diharapkan dapat membantu mengungkap konstruksi perkara, termasuk dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit selama delapan tahun.
Namun, besaran kerugian keuangan negara maupun rincian dugaan penyimpangan dalam proses pemberian kredit tersebut belum diungkapkan secara terperinci dalam siaran pers Kejati Kaltara.
Perkara ini masih dalam proses penyidikan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kedua tersangka selanjutnya akan diuji melalui proses hukum.(Bli)





