TANJUNG SELOR,PUBLIKA.CO.ID – Pemandangan berbeda terlihat di Mapolresta Bulungan sejak 6 Hari ini. Khususnya di bagian pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).Mulai Tgl 6 Januari Sampai Hari Sabtu Tgl 11/1/2025.
Mereka adalah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dinyatakan lulus oleh pemerintah pada seleksi beberapa waktu lalu.
Kasat Intelkam Polresta Bulungan AKP Sonny Tandisau S.I.K. Mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengurus SKCK.
Sonny mengatakan, sesuai data di bagian pelayanan, sejak tgl 6 Januari Sampai saat ini Hari Sabtu Tgl 11/1/2025, Ada sekitar 2.860 orang yang mengurus SKCK. Di mana mayoritas untuk keperluan syarat pemberkasan PPPK.
Dan dalam pengurusan SKCK kali ini, disebutkan, telah diterapkan penambahan syarat, yakni wajib sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berupa kartu BPJS Kesehatan aktif.
Seperti diketahui, di Polresta Bulungan, ketentuan baru ini sudah diberlakunan mulai 1 Agustus 2024 lalu.
Ketentuan penerapan syarat BPJS kesehatan ini, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Di mana semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan
Dibeberkan Sonny secara lengkap, persyaratan pembuatan SKCK baru antara lain: fotocopy KTP 1 Lembar; fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar; fotocopy Akta Kelahiran / ijazah terakhir 1 lembar; surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar ; dan pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 5 lembar.
Adapun, persyaratan pembuatan SKCK perpanjangan, meliputi fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar, surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar, pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar; dan SKCK lama (maksimal 1 tahun dari masa terbit).
Ditegaskan, masyarakat yang hendak mengurus SKCK di Polresta Bulungan wajib memiliki KTP Bulungan.
SKCK Adala Merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh POLRI (Kepolisian Republik Indonesia) dengan bukti untuk perilaku seseorang baik atau tidak baik dalam melakukan tindak kejahatan criminal, umumnya SKCK sendiri sebagian besar juga dapat digunakan sebagai data yang cukup penting untuk melamar pekerjaan, karena hal tersebut sangat berpengaruh dalam kinerja seseorang untuk sebuah pekerjaannya.
“SKCK sendiri ialah sebuah salah satu syarat dari untuk kita melamar sebuah pekerjaan, dan hampir semua perusahaan mencantumkan syarat tersebut”, ujar Sonny
Pantauan Media Publika Sampai saat ini di bagian pelayanan SKCK, tampak para pemohon, yang terdiri dari pria dan wanita, tampak rela mengantri untuk mendapatkan nomor antrean.
Doni adalah salah satunya. Warga Tanjung Selor Bulungan ini, mengajukan permohonan pembuatan SKCK sebagai bagian dari persyaratan untuk mengurus berkas PPPK di Pemkab Bulungan.
Doni bersama sejumlah rekan sejawatnya, sengaja datang ke Mapolresta sejak pagi hari. Namun, meski sudah datang lebih awal, mereka tetap harus mengantri karena jumlah pemohon yang sudah banyak lebih dulu.
Ia mengaku, bila SKCK adalah salah satu berkas wajib yang harus dilengkapi bersama, dengan surat bebas narkoba, surat kesehatan, dan dokumen lainnya sebagai bagian dari syarat administrasi pengumpulan berkas yang harus selesai dalam waktu sebulan.
Proses pengurusan SKCK bagi tenaga honorer, yang telah lulus seleksi PPPK 2024 ini, menjadi langkah penting dalam memenuhi syarat administrasi.
Meskipun antrean panjang, para honorer tetap semangat dan berharap segala proses administrasi dapat berjalan lancar. (MD)