PUBLIKA TANJUNG SELOR – Kabid Propam Polda Kalimantan Utara yang baru, AKBP Ajie Lukman Hidayat, menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan terhadap disiplin dan kode etik anggota Polri.
Kepada Media Publika, AKBP Ajie Lukman Hidayat memperkenalkan diri sebagai Kabid Propam Polda Kaltara yang baru. Sebelumnya, ia berdinas sebagai Kasubit Provos Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Ia mengatakan, dirinya meneruskan tugas dan kebijakan pejabat sebelumnya, Kombes Pol Pihadi, sekaligus menjalankan arahan Kapolri dan Kadiv Propam Polri.
Salah satu program yang menjadi perhatian adalah Jarcode, QR Code Layanan Dumas Program unggulan Divpropam Polri dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan atau perilaku anggota Polri.
“Kami terbuka untuk masyarakat Kaltara untuk melaporkan segala tindakan yang merugikan masyarakat, terutama dalam bidang pelayanan publik dan perilaku menyimpang anggota,” kata Ajie.
Menurut dia, laporan masyarakat dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia menegaskan, pintu Propam Polda Kaltara terbuka bagi masyarakat yang merasa dirugikan oleh perilaku anggota kepolisian.
“Kami akan membuka lebar pintu masyarakat 24 jam, kapan pun masyarakat merasa dirugikan oleh perilaku anggota Polri, khususnya anggota Polda Kalimantan Utara,” ujarnya.
Ajie juga menyampaikan arahan kepada seluruh personel Polda Kaltara agar menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan bermartabat.
Ia menegaskan Propam akan melakukan pengawasan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, baik pelanggaran disiplin, kode etik maupun tindak pidana yang dilakukan anggota.
“Kami akan jauhkan seluruh bentuk pelanggaran, baik pidana maupun perilaku-perilaku menyimpang yang dapat mencoreng citra Polri,” tegasnya.
Salah satu perhatian utama adalah penyalahgunaan narkotika di lingkungan kepolisian. Ajie menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat narkoba.
“Jelas, kami tegas. Bapak Kapolda tegas untuk pelanggaran narkoba, tidak ada pandang bulu,” katanya.
Menurutnya, anggota yang terbukti terlibat narkotika dapat menghadapi proses pidana sekaligus sanksi etik, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain narkoba, Propam Polda Kaltara juga menyoroti aktivitas judi online dan pinjaman online di kalangan personel. Aji mengatakan praktik judi online dalam bentuk apa pun akan menjadi perhatian serius.
“Larangan judi online dan juga pinjaman online akan kami berantas benar-benar kepada seluruh anggota yang diduga melakukan praktik-praktik judi online dan permainan judi online dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia berharap seluruh personel Polda Kaltara dapat menjaga integritas dan tidak melakukan tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Propam Polda Kaltara juga mengajak masyarakat ikut berperan dalam pengawasan dengan menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian ujarnya.
Reporter: Made Wahyu Rahadia





