Polda Sumbar Ungkap 43 Kasus Narkoba, 51 Tersangka Ditangkap dalam 40 Hari

Selasa, 18 Agustus 2026

PUBLIKA PADANG — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat mengungkap 43 kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam periode 1 Juli hingga 10 Agustus 2026. Sebanyak 51 tersangka ditangkap dalam rangkaian pengungkapan tersebut.

Kepada Media Publika, Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Djati Wiyoto Abadhy mengatakan pengungkapan itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika di Sumatera Barat.

Hal tersebut disampaikan Djati dalam konferensi pers di halaman Mapolda Sumbar, Selasa, 18 Agustus 2026. Polisi turut memperlihatkan para tersangka dan barang bukti kepada wartawan.

Dari 51 tersangka, sebanyak 49 orang laki-laki dan dua perempuan. Baran bukti yang diamankan terdiri atas 1.813,48 gram sabu, 152.288,53 gram ganja, serta 224 butir ekstasi dan 36,08 gram ekstasi.

Menurut Djati, berdasarkan asumsi penggunaan, barang bukti tersebut diperkirakan dapat mencegah lebih dari 161 ribu jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika.

“Dari barang bukti yang berhasil diamankan, sabu diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 9.067 jiwa, sedangkan ganja sekitar 152.288 jiwa masyarakat dari penyalahgunaan narkotika,” kata Djati.

Ditresnarkoba Polda Sumbar juga mengungkap sejumlah perkara yang masuk kategori menonjol. Pada Juli 2026, polisi menangani tujuh kasus dengan 10 tersangka. Dari perkara tersebut, petugas menyita sekitar 60,77 kilogram ganja serta 201 butir ekstasi dan 36,08 gram ekstasi.

Pada Agustus, tiga kasus kembali diungkap dengan lima tersangka laki-laki. Barang bukti yang disita berupa 1.461,79 gram sabu dan 7.573,92 gram ganja.

Satresnarkoba Polres Padang Pariaman juga mengungkap satu kasus dengan satu tersangka. Polisi menyita 56.374,53 gram ganja.

Dalam proses penyelidikan, polisi menggunakan sejumlah metode, mulai dari informasi masyarakat, pengembangan perkara, observasi, surveillance, pemetaan jaringan hingga identifikasi target. Penyidik juga menggunakan metode undercover buy atau pembelian terselubung pada kasus tertentu.

Salah satu pengungkapan terjadi di Jalan Lintas Sumatera, Jorong Sungai Manis, Nagari Taruang-Taruang Selatan, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, pada 5 Agustus 2026.

Polisi menangkap R.S. bersama enam paket kecil sabu. Petugas juga menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta amunisinya.

Di Pasaman Barat, polisi menangkap J.A. bersama 30 paket besar ganja di depan Polsek Ranah Batahan. Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada R.H. dan H.S., yang ditangkap bersama tujuh paket besar ganja.

Sementara pada 6 Agustus 2026, petugas mengamankan M di Terminal Bus Aur Kuning, Bukittinggi. Penangkapan itu berkaitan dengan dugaan pengiriman sabu menggunakan koper yang sebelumnya terdeteksi petugas keamanan Bandara Internasional Minangkabau.

Polisi masih mendalami penggunaan dua identitas berbeda yang diketahui menggunakan foto yang sama. Konferensi pers tersebut turut dihadiri Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansharullah, unsur Kejaksaan, LKAMM dan perwakilan TNI.

Para tersangka diproses sesuai perkara masing-masing dan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya.

Polda Sumbar menyatakan pemberantasan peredaran narkotika akan terus dilakukan untuk memutus jaringan sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba Pungkas Djati.

Reporter: Made Wahyu Rahadia 

Bagikan:
Berita Terkait