TARAKAN, Publika.co.id-Seorang kakek berinisial JN (61) diduga telah mencabuli seorang anak perempuan berusia 10 tahun di Tarakan. Pelaku dilaporkan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tarakan dan International Convention on the Rights of the Child (ICRC) atas perbuatannya tersebut. Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna, melalui Kasat Reskrim AKP Randhya, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa tindakan pelaku dilakukan pada 28 Agustus lalu sekitar pukul 19.30 Wita.
Menurut Randhya, korban mengaku bahwa ia dicium dan disentuh pada bagian tubuh lainnya. Bahkan, korban menceritakan bahwa perbuatan pelaku dilakukan secara paksa. Orang tua korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tarakan setelah mendengar cerita dari korban.
Pelaku yang tinggal di dekat rumah korban diamankan oleh polisi pada tanggal 7 September sekitar pukul 22.30 Wita. Selama interogasi, pelaku mengakui semua perbuatannya dan pembakaran sampah di belakang rumahnya menjadi alasan pelaku melihat korban dan melakukan tindakan tersebut. Kejadian itu diduga terjadi lebih dari sekali, dan semuanya diungkapkan oleh korban.
Pelaku dikenakan Pasal 81 ayat 2 juncto Pasal 76D subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun. Ini menunjukkan seriusnya hukum dalam kasus ini dan memberi tanda bahwa tindakan pelaku tidak akan ditoleransi.(Rdk)