TANJUNG SELOR PUBLIKA– Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pembangunan Rumah Sakit Pratama (RSP) Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara telah di tangan pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Kalimantan Utara Kaltara.
Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus) Kejati Kaltara, Nurhadi Puspandoyo mengatakan, berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi ini telah masuk ke pihaknya dari penyidik sejak sekira dua pekan lalu.
“Saat ini masih dalam tahap penelitian berkas,” kata Nurhadi Puspandoyo di Kantor Kejati Kaltara, Selasa (01/10/2024).
Ditargetkan, kata Nurhadi Puspandoyo, dalam waktu sepekan lagi akan diselesaikan proses penelitian berkasnya. Dan selanjutnya, akan diketahui apakah berkasnya lengkap atau belum.
“Kalau belum lengkap berkasnya akan kita kembalikan ke penyidik (P19), untuk dilengkapi lagi. Kalau lengkap, lanjut ke P21 atau tahap dua,” ungkapnya
Disebutkan, ada dua berkas yang diserahkan oleh penyidik Polda Kaltara ke Kejati. Satu di antaranya, telah menetapkan satu orang tersangka, inisial D.
Aspidsus Kejati belum menyampaikan lebih jauh terkait berkas perkara tindak pidana korupsi yang sedang diterima ini. Pasalnya masih dalam proses penelitian. “Nanti, setelah selesai akan kita sampaikan apa hasilnya,” imbuh dia.
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Kaltara Kombes Pol Ronald Ardiyanto Purba, penyidik Polda Kaltara menetapkan D, selaku pelaksana kegiatan sebagai tersangka dalam kasus ini. Informasi yang diperoleh, tersangka ditangkap di Malang, Jawa Timur.
Dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan RS Pratama Bunyu, bermula dari temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kaltara.
Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui belanja daerah pada RS Pratama Bunyu yang mangkrak pembangunannya pada 2023 lalu.
Pemeriksaan pada anggaran belanja RS Pratama Bunyu telah dilakukan pada Mei 2023 dan Desember 2023.
Pembangunan RS Pratama Bunyu, menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada 2022 lalu, senilai Rp 52 miliar. Ditargetkan selesai pada Desember 2022 lalu, namun sampai saat ini belum selesai dikerjakan. (Rdk)