PUBLIKA TANJUNG SELOR – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltara telah menahan 2 orang anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Kaltara berinisial AA dan DR untuk dilakukan proses penyidikan.
Kedua pelaku nekat merusak tempat barang bukti narkotika jenis sabu berjumlah 12 kilogram dan melakukan pencurian sabu sebanyak 7 gram.
Direktur Reskrimum Polda Kaltara Kombes Pol Yudhistira Midyahwan mengatakan Ditreskrimum Polda Kaltara telah menangani kedua pelaku yang dijerat dengan 2 pasal yakni Pasal 406 KUHP tentang Perusakan Barang dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ditreskrimum Polda Kaltara menangani dugaan tindak pidana pengrusakan (406) pintu / jendela ruang BB dan pencurian (363) BB narkoba seberat 7 gram,” ujar Kombes Pol Yudhistira Midyahwan, Jumat (20/6/2025).
Kata dia tersangka anggota jaga dari Dittahti Polda Kaltara berinisial AA dan DR dan telah dilakukan penahanan dalam proses Penyidikan.
“Tidak menutup kemungkinan perkara ini bisa berkembang, saat ini kita sedang menunggu hasil pemeriksaan labfor,” sebutnya.
Dia menyebutkan ada 2 orang yang telah diamankan pada tanggal 17 Juni 2025 dimana telah melakukan tindak pidana pada tanggal 6 Juni 2025. (rdi)