PUBLIKA,TANJUNG SELOR-Masalah lahan yang dibicarakan sehubungan dengan MHA (Masyarakat Hukum Adat) Punan Batu Benau Sajau di Kabupaten Bulungan memang sangat kompleks. Sebelumnya, perambahan hutan dan penebangan kayu ulin telah terjadi sejak lama, bahkan sebelum adanya pengakuan resmi dari pemerintah.Kepada Media Publika.Sabtu-8/2.
Namun, sekarang Masyarakat Hukum Adat (MHA) Punan Batu Benau Sajau telah diakui secara resmi oleh Pemerintah Kabupaten Bulungan pada tahun 2023. Pengakuan ini membuka jalan bagi masyarakat adat untuk memperoleh hak-hak atas tanah dan sumber daya alam yang mereka miliki.
Untuk memastikan keabsahan hak atas lahan, memang diperlukan bukti yang jelas, seperti sertifikat tanah, surat girik, dan surat tanah lainnya. Selain itu, perlu ada pengakuan dari Badan Pertanahan Nasional bahwa lahan tersebut adalah milik masyarakat adat.
Dalam konteks ini, peran Datu Buyung sebagai ketua adat Kesultanan Bulungan atau ahli waris lainnya sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah dan sumber daya alam.
Pemerintah Kabupaten Bulungan juga telah berkomitmen untuk mendukung masyarakat adat dalam memperoleh hak-hak mereka, termasuk melalui pengembangan Geopark Batu Benau yang dapat membantu melestarikan kekayaan alam dan budaya masyarakat adat.
Warga Bulungan Firman Ade Ritonga Jl Meranti, Pentingnya kesadaran masyarakat tentang menjaga kelestarian hutan dapat membantu mencegah perambahan hutan.Kerja Sama dengan dengan masyarakat lokal dapat membantu menjaga kelestarian hutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
Penulis: Made Wahyu R.