Ketua Adat Kesultanan Bulungan Mengecam Perambahan Hutan Di Kalimantan Utara

Selasa, 28 Januari 2025

BULUNGAN,PUBLIKA.CO.ID-Datu Buyung Perkasa Ketua Adat Kesultanan Bulungan Kalimantan utara  Menjelaskan Kepada Made Media Publika,Perambahan Hutan Pada dasarnya sebelum Kalpataru itu diterbitkan atau sebutan lain juga masyarakat Hukum Adat atau disingkat (MHA) Perambahan hutan di Kalimantan Utara yang dilakukan oleh segelintir orang yang mengaku sebagai suku Punan atau Bulungan, namun tidak memiliki legitimasi sebagai wakil adat.Maka perambahan hutan sudah lama dilakukan oleh oknum yang mengaku dia adalah suku punan atau suku bulungan,Nah Oknum-Oknum inilah yang menjual.

Padahal kita ketahui bersama-sama, Bahwa hutan yang ada disana itu adalah kawasan hutan yang tidak boleh diperjual-belikan mengingat sejak dulu dijual-belikan oleh segelintir oknum bukan kepentingan kelompok tapi kepentingan Pribadi. kepada orang-orang Perusahaan Kawasan Hutan Hutan di daerah tersebut memiliki beberapa kategori, dan perambahan yang dilakukan adalah ilegal karena kawasan hutan tidak boleh diperjual-belikan.

Baca juga  kolaborasi Bupati Dan Polresta Bulungan,Demi Ciptakan Suasana Kamtibmas Yang Kondusif

Perambahan hutan ini diduga dilakukan oleh individu-individu yang memiliki kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan masyarakat adat sebelum Pilkada diduga dijual oleh oknum satu hamparan tanah dijual 10 Miliar dan dijual hampir Ribuan Hektar.

Harapan kepada Penegak Hukum, Ketua Adat Kesultanan Bulungan Kalimantan utara Datu Buyung Perkasa , Berharap agar penegak hukum lebih aktif dalam menindaklanjuti kasus perambahan hutan ini dan tidak membiarkan praktik ilegal berlanjut.

Bukti dan Proses Hukum Ditekankan pentingnya adanya bukti yang sah untuk mengklaim kepemilikan tanah, dan perlunya proses hukum terhadap oknum yang terlibat dalam penjualan tanah secara ilegal.

Baca juga  Cek Pos Lilin Kayan 2024 Kota Tarakan, Kapolda Kaltara Pastikan Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Terpisah Datu Yaser Arafat Menjelaskan Kepada Media Publika, Seharusnya Ini zaman Sultan khalipatul Alam Muhammad adil antara tahun 1873 sampai tahun 1875 dokumennya dikeluarkan tahun 1926 oleh Datu Tiras (Dt.tiras masih menteridi Kesultanan Bulungan) Waktu itu Sultannya Datu Mansyur yg berkuasa selama 1925-1931, Kemudian berikutnya jaman Datu Tiras menjadi Sultan dengan gelar Sultan Maulana Muhammad jalaluddin baru muncul hak waris tahun 1949.

Adapun Dampak Perambahan Hutan

Kerusakan Lingkungan Perambahan hutan dapat menyebabkan erosi tanah, sedimentasi sungai, dan perubahan iklim.

Baca juga  Ada Apa Penyidikan Berkas Ballpres dan TPPU Hasbudi Dikembalikan?

Kehilangan Biodiversitas Hutan adalah habitat bagi banyak spesies tanaman dan hewan, sehingga perambahan hutan dapat menyebabkan kehilangan biodiversitas.

Pengaruh terhadap Masyarakat Lokal Perambahan hutan dapat mempengaruhi kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada hutan untuk sumber daya dan mata pencaharian.

Perambahan hutan di Kalimantan Utara merupakan masalah serius yang melibatkan oknum yang mengaku sebagai wakil adat tanpa legitimasi. Praktik ilegal ini merugikan masyarakat dan lingkungan, sehingga diperlukan tindakan tegas dari penegak hukum untuk menghentikannya. Ketua Adat menekankan pentingnya bukti yang sah dalam klaim kepemilikan tanah dan berharap agar pihak berwenang lebih proaktif dalam menangani masalah ini Pungkas Datu. (MD)

Bagikan:
Berita Terkait