Kiai di Gresik Lecehkan Remaja Korban Pencabulan Akhirnya Masuk Penjara

MADE

Gresik,Publika.co.id. – AM atau Abdul Malik (66) pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Dukun, Gresik, ditetapkan sebagai tersangka. AM jadi tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16) korban pemerkosaan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial.

Kini, kiai Pengasuh Pondok Tahfidz ditahan di Rumah Tahanan Polres Gresik.

“Benar, sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Selasa (13/8/2024).

Aldhino menjelaskan polisi telah memiliki cukup bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka. Polisi juga memiliki hasil psikologi korban yang mengalami trauma berat.

“Kita punya cukup bukti. Salah satunya hasil psikologi korban yang mengalami trauma berat,” tambahnya.

Meski demikian, Aldhino belum bisa membeberkan modus dan motif pelaku dalam melakukan pelecehan terhadap para korban. Saat ini pihaknya masih melakukan proses penyidikan.

Baca juga  Harus Multidisiplin:Ilmu Kunci Pendidikan Hukum

“Masih proses penyidikan,” tandasnya.Sementara PCNU Gresik angkat bicara soal seorang kiai sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap CS (16) korban pemerkosaan yang sedang menjalani rehabilitasi sosial, di ponpesnya.

Mereka mengaku akan menyerahkan kasus tersebut ke polisi terkait kasus hukumnya.

“Kita mendukung sepenuhnya kepada pihak-pihak terkait agar memproses secara hukum,” kata Ketua PCNU Gresik KH Mulyadi.

Mulyadi menyayangkan aksi pelecehan di pondok pesantren kawasan Gresik. Terlebih, pondok tersebut merupakan tempat rehabilitasi sosial bagi korban pencabulan.

“Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, mengenai izin dan legalitasnya,” tambah Mulyadi.

Sebelumnya, AM menjalani pemeriksaan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Gresik sejak Senin (12/8/2024) pukul 08.30 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

Dengan memakai baju kuning dengan peci hitam, AM datang didampingi sang istri dan pengacaranya ke Polres Gresik.

Baca juga  Polri Tangkap Kembali DPO Kasus Judi Online W88 di Filipina

“Setelah melakukan pemeriksaan, kita lakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara itu kita sudah cukup memiliki alat bukti untuk menjadikan AM sebagai tersangka kasus pelecehan,” tambah Aldhino.

Remaja perempuan berinisial CS dititipkan ke salah satu ponpes di kawasan Dukun, Gresik setelah menjadi korban pencabulan. Miris, di ponpes itu dia diduga menjadi korban pelecehan oleh kiai berinisial AM.

Informasi yang didapatkan detikJatim, remaja berusia 16 tahun itu merupakan korban pencabulan oleh tetangganya sendiri pada tahun 2021, saat usianya masih berusia 13 tahun.

Setelah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, korban diserahkan kepada Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (KBPPPA) Gresik dan sempat mendapatkan pendampingan.

Selanjutnya, KBPPPA Gresik korban diserahkan kepada Dinas Sosial Gresik. Agar mendapatkan trauma healing hingga kondisi psikologis korban kembali pulih, Dinsos Gresik pun menitipkan CS ke Ponpes yang diasuh AM di Dukun.

Baca juga  Respons Cepat Kapolri Laksanakan Arahan Presiden Prabowo

Di sana, korban yang diharapkan mendapat pendampingan psikologis agar tidak trauma justru menjadi korban pelecehan yang diduga dilakukan oleh kiai pengasuh ponpes tersebut.

Setelah kasus tahun 2021 inkrah, dia dititipkan ke salah satu ponpes di Kecamatan Dukun, Gresik untuk mendapatkan rehabilitasi sosial, tapi dia justru kembali korban pencabulan oleh kiai.

CS kembali menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan kiai pengasuh ponpes tempat dirinya dititipkan berinisial AM. Aksi AM terbongkar setelah korban menceritakan perbuatan bejat kiai itu yang terjadi pada awal Agustus 2024 kepada kedua orang tuanya. Orang tua korban pun melaporkan sang kiai,sumber detikjatim.

Baca Juga

Bagikan:

Tags