PUBLIKA – KPU Bulungan telah menetapkan anggota DPRD Bulungan terpilih melalui rapat pleno terbuka.
Penetapan anggota DPRD itu baru bisa dilakukan, setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak Gugatan terhadap Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Kabupaten Bulungan.
“Alhamdulillah ini (pleno) memang instruksi dari KPU RI. Setelah MK juga tetap telah menetapkan hasilnya, tiga hari setelah putusan, sudah bisa lakukan (pleno) penetapan,” katanya.
Namun, ke-25 anggota legislatif tersebut terancam batal dilantik menjadi anggota dewan.
Pasalnya, mereka harus terlebih dulu melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebelum 21 hari jadwal pelantikan.
Ketua KPU Bulungan, Mahdi E Paukoma mengatakan, kewajiban melaporkan LHKPN itu tertuang dalam Pasal 52 PKPU nomor 6 tahun 2024.
Apabila anggota DPRD yang terpilih tidak melaporkan LHKPN, maka KPU Bulungan tidak akan mencantumkan namanya dalam proses pelantikan.
“Disebutkan dalam PKPU itu, bahwa jika ada calon terpilih yang tidak melaporkan (LHKPN), maka KPU (Bulungan) tidak menyampaikan namanya dalam usulan pelantikan nanti,” tegas Mahdi.
Namun, lanjut dia, terkait apakah pelantikannya menyusul, Mahdi mengatakan jika tidak diatur dalam regulasi.
Dia hanya mengungkapkan, nama yang bersangkutan tidak akan tercantuk untuk dilantikan menjadi anggota DPRD Bulungan periode 2024-2029.
“Regulasinya hanya sampai disitu tak mencantumkan namanya untuk dilantik,” pungkasnya.