Laboratorium Hasis di Bali, Senilai Rp 1,5 Triliun Berhasil Diungkap Mabes Polri

MADE

BADUNG BALI – Bareskrim Mabes Polri menggerebek satu vila yang dijadikan laboratorium untuk memproduksi narkoba di Jalan Cempaka Gading, Unggasan, Uluwatu, Bali. Empat orang ditangkap dalam penggerebekan itu

Laboratorium itu digerebek karena memproduksi narkotika jenis hashish (hasis), pil koplo alias happy five, dan ganja.

“Setelah kami amati dan lakukan pendalaman, ternyata di sini laboratorium clendestine-nya ada di sini. Akhirnya kami dapat laboratorium itu di tempat ini,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Uluwatu, Selasa (19/11/2024)

Keberadaan laboratorium itu diketahui penyelidikan dan pengungkapan kasus yang sama di Yogjakarta pada September 2024. Dalam pengungkapan kasus di Yogjakarta itu, didapat informasi bahwa laboratorium itu mampu memproduksi hashish seberat 25 kilogram.

Baca juga  Praktik Prostitusi Pink Palace Bali Spa, Ber’omzet Miliaran.

Bahan baku pembuatan hasis yang rencananya diekspor dari Jogja ke Belanda itu didapat dari Bali. Polisi lalu melacak keberadaan laboratorium narkotika itu di Bali.

Awalnya, laboratorium itu sudah terendus di Jalan Gatot Subroto, Denpasar Utara. Baru seminggu diintai polisi, laboratoriumnya sudah pindah ke tempat lain.

“Pada saat itu, laboratoriumnya tidak ada di sini. Pertama, ada di Jalan Gatot Subroto. Lalu, belum sempat kami gerebek, pindah lagi ke Padangsambian. Setelah kami amati, pindah lagi di tempat ini,” kata Wahyu.

Baca juga  Nyaris Perkosa Istri Tetangga, Pemuda Mabuk di Nunukan Ditangkap

Sebanyak empat orang yang ditangkap saat laboratorium itu digerebek polisi. Mereka berinisial MR (30), RR (25), NP (27), dan Denny Akbar Hidayat alias DA (28). Denny sempat mencoba kabur dengan melompat dari lantai tiga vila itu.

“Dia sedang dirawat di rumah sakit,” katanya.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita belasan alat produksi hasis, pil koplo, dan ganja. Hasis dan bahan bakunya seberat total 169,9 kg, 53.210 butir lebih pil koplo dan bahan bakunya, dan bahan baku pembuatan ganja yang juga akan dicampur ke rokok elektrik (vape).

Baca juga  Larangan Perundungan Dalam MPLS,Ujar Kadis Disdikpora Denpasar 

“Diperkirakan nilainya Rp 1,521 triliun,” ungkapnya.

Sedangkan para tersangka, dijerat dengan pasal berlapis tentang narkotika. Yakni, Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga mati dilansir detikbali.

“Untuk menimbulkan efek jera, terhadap para pelaku ini akan kami kenakan (pasal) TPPU (tindak pidana pencucian uang). Kami akan lakukan perampasan aset dan penyitaan,” katanya. (Rdk)

Baca Juga

Bagikan: