Mantan Pejabat di Kabupaten Tana Tidung Belum Kembalikan Mobil Dinas 

Senin, 7 Juli 2025

PUBLIKA.KTT—Evihar, Kepala BPKAD Kabupaten Tana Tidung, menyampaikan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah koordinasi lanjutan bersama bagian umum sebagai pengguna aset untuk memastikan pengembalian kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh mantan pejabat yang tidak menjabat lagi dapat segera terlaksana. “Besok kami akan kembali berkoordinasi dengan bagian umum untuk memastikan langkah penarikan ini dilakukan secara efektif dan tepat prosedur,” ujarnya. 7/7/2025.

Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam melakukan monitoring dan penertiban aset pemerintah yang memang harus dikelola secara profesional. Pengembalian kendaraan yang sudah tidak lagi berhak dipegang merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan barang milik daerah sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan yang merugikan negara maupun masyarakat.

Baca juga  Jembatan Salimbatu Ditabrak Ponton, Jembatan Sempat Bergoyang

Persoalan penggunaan kendaraan dinas ini juga perlu dikaitkan dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Dalam PP tersebut ditegaskan bahwa pengguna barang bertanggung jawab atas penggunaan dan pengamanan aset negara/daerah.

Pasal 10 menyebutkan bahwa tanggung jawab ada pada pengguna barang atas kondisi dan pemanfaatan barang tersebut. Sedangkan pada Pasal 33 dan 34, secara tegas dijelaskan bahwa penggunaan aset milik negara/daerah harus dihentikan apabila pejabat atau pengguna barang tidak lagi berwenang. 

Hal ini menggarisbawahi bahwa penguasaan kendaraan dinas oleh mantan pejabat tidak hanya tidak sah secara administrasi, tetapi juga berpotensi menjadi pelanggaran hukum bila tidak segera ditindaklanjuti.

Baca juga  Jadilah Pemilih Cerdas, Jangan ‘Beli Kucing dalam Karung’

Jeremy Apoy, salah seorang warga Kabupaten Tana Tidung, menyoroti keprihatinannya terhadap kasus ini. Baginya, penggunaan kendaraan dinas yang masih dipegang oleh mantan pejabat meskipun sudah tidak berwenang adalah hal yang membingungkan dan dapat mencederai kredibilitas pemerintahan daerah. “Seharusnya oknum Pejabat Kabupaten Tana Tidung ini segera mengembalikan  kendaraan tersebut sudah dikembalikan dan dikelola untuk keperluan pejabat aktif atau kebutuhan dinas. Jika sudah dialihkan menjadi milik pribadi, proses pembeliannya harus transparan dan sesuai aturan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016

Tentang: Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 6 ayat (2): Kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga  Kecelakaan Maut : Pengendara N-Max Tabrak Dump Truck, Pengendara Motor Tewas di Tempat

Pasal 84 ayat (2): Pejabat yang telah pensiun, berhenti, atau mutasi wajib mengembalikan kendaraan dinas ke pengelola barang ujar Jeremy.

Sorotan dari warga ini menyuarakan keinginan masyarakat agar tata kelola aset daerah berjalan dengan akurat dan bertanggung jawab, sehingga penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran. Transparansi dalam pengelolaan aset menjadi hal fundamental demi terjaganya kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Evihar dan jajaran Pemkab Tana Tidung memiliki tanggung jawab besar untuk mengatasi permasalahan ini secara tuntas. Komitmen dan langkah nyata guna menegakkan tata kelola aset yang baik harus jadi prioritas agar aset daerah benar-benar digunakan sesuai fungsi dan bermanfaat bagi masyarakat. (rdi)

Bagikan:
Berita Terkait