Membenahi Kepolisian: Fokus pada Penguatan SDM dalam Revisi UU Polri

Minggu, 23 Februari 2025

PUBLIKA TANJUNG SELOR-Revisi Undang-Undang (UU) Polri seharusnya tidak hanya memperluas otoritas, tetapi juga diarahkan pada penguatan mutu Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas utama. Konflik internal yang melibatkan sesama anggota Polri selama periode satu tahun terakhir menunjukkan pentingnya membenahi tata kelola dan kualitas SDM kepolisian guna mencegah insiden yang merugikan dan meningkatkan profesionalisme institusi. Penguatan SDM harus menjadi fokus utama dalam setiap upaya reformasi kepolisian.Minggu 23/2/2025.

Konflik Internal dalam Polri dan Pentingnya Penguatan SDM,Insiden-insiden seperti penembakan anggota polisi oleh sesama anggota dan kasus kekerasan internal lainnya menunjukkan adanya kelemahan dalam struktur dan kualitas SDM Polri. Dalam konteks ini, peran Kapolri Jenderal Sigit Listyo Wibowo dalam menangani konflik internal dan penguatan investigasi merupakan langkah awal yang penting. Namun, masalah fundamental terletak pada kualitas SDM dan kesehatan mental anggota kepolisian.

Peningkatan kualitas SDM Polri harus menjadi fokus utama dalam setiap upaya reformasi kepolisian. Selain dari kenaikan gaji, diperlukan peningkatan kapasitas dan keunggulan manusia dalam institusi kepolisian. Hal ini meliputi kemampuan mengelola tekanan mental dan kelelahan emosional, serta penguasaan konsep pemolisian modern seperti pendekatan humanis, demokratis, dan berbasis komunitas.

Baca juga  Rapat Koordinasi Bersama Polres Metro Jakarta Barat Pelaksanaan Debat Publik Pemilihan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yang Dipimpin Dansat Brimob Polda Kaltara

Studi Setara Institute menekankan empat pilar transformasi Polri, salah satunya adalah Soko Guru Presisi-Transformatif. Pilar ini menekankan pentingnya tata kelola kelembagaan Polri untuk mencapai transparansi dan akuntabilitas. Menciptakan respons terhadap masalah akuntabilitas penegakan hukum serta meningkatkan tata kelola organisasi dan manajemen sumber daya Polri menjadi prioritas dalam transformasi kepolisian.

Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri memiliki peran penting dalam membentuk kualitas SDM yang unggul. Peningkatan kualitas SDM tidak hanya melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui pengembangan keahlian, penanganan stres, dan kesehatan mental anggota kepolisian. Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri juga harus terlibat dalam merumuskan strategi perawatan kesehatan emosional agar anggota kepolisian dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional.

Surat Presiden Prabowo tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang Polri menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melakukan reformasi kepolisian. Melalui partisipasi Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara dalam proses pembahasan, diharapkan akan terjadi perubahan yang signifikan dalam tata kelola, kapasitas SDM, dan penanganan masalah internal kepolisian.

Baca juga  Panahan Kaltara Boyong  Emas di PON Aceh-Sumut

Beredar Surat Presiden Prabowo (Surpres) soal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Revisi Undang-Undang (RUU) Polri yang ditujukan kepada DPR RI. Surat bernomor R-13/Pres/02/2025 yang ditandatangani langsung oleh Presiden Prabowo Subianto itu terbit pada 13 Februari 2025. Dalam surat tersebut, dijelaskan bahwa Presiden mengganti unsur perwakilan pemerintah yang ditugaskan untuk membahas Rancangan UU Polri bersama DPR RI.

“Sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan dan perubahan nomenklatur kementerian berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 

Dan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, perlu menyampaikan perubahan wakil Pemerintah dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti dikutip Kompas.com dari surat tersebut, Kamis (20/2/2025).Lewat surat tersebut, Prabowo menugaskan Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara untuk menjadi perwakilan pemerintah dalam proses pembahasan.

Baca juga  Dirresnarkoba Polda Kaltara Pimpin Acara Pelantikan Duta Anti Narkoba di SMAN 1 Tanjung Selor

“Menteri yang kami tugaskan yakni Menteri Hukum, Menteri Keuangan, dan Menteri Sekretaris Negara, baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk mewakili Pemerintah dalam pembahasan

Rancangan Undang-Undang tersebut,” demikian dikutip dari surat tersebut. Meski begitu, Pimpinan DPR RI menyatakan bahwa pihaknya belum menerima Surpres tertanggal 13 Februari 2025 tersebut.”Belum,” ujar Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal saat dikonfirmasi media, Kamis (20/2/2025).

Mengakhiri insiden konflik internal dalam Polri dan meningkatkan kualitas SDM menjadi prioritas utama dalam membenahi kepolisian. Melalui penguatan SDM, transparansi, akuntabilitas, dan kesehatan mental anggota kepolisian, diharapkan institusi kepolisian yang profesional, demokratis, dan akuntabel dapat terwujud untuk mewujudkan keamanan dan keadilan dalam masyarakat secara menyeluruh.

Penulis: Made Wahyu R.

Bagikan:
Berita Terkait