BULUNGAN, — Aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, diduga masih berlangsung di kawasan Desa Tenggiling.
Di tengah sorotan terhadap aktivitas tambang tanpa izin, respons Kepala Desa Tenggiling justru memantik perhatian.
Saat dikonfirmasi media terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut, Kepala Desa Tenggiling Yakau membenarkan adanya aktivitas penambangan di wilayahnya. Namun ia mengaku tidak memahami persoalan tambang.
“Kalau tentang tambang apa saja saya tidak ngerti. Kalau penambangan memang betul, bapak cari tahu aja sendiri pak,” ujar Yakau kepada media Publika.
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas tambang ilegal, Yakau menyebut posisi dirinya serba sulit jika harus melaporkan aktivitas yang dilakukan warganya sendiri.
“Memang betul bapak bilang itu. Tapi bapak bilang tadi tambang ilegal, berarti sama halnya saya melaporkan masyarakat saya sendiri,” katanya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan baru mengenai pengawasan aktivitas pertambangan di wilayah pedalaman Bulungan.
Pasalnya, aktivitas tambang tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, hingga konflik sosial di masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai langkah penindakan terhadap dugaan tambang emas ilegal di wilayah Desa Tenggiling.
Isu tambang ilegal di Kabupaten Bulungan sebelumnya menjadi perhatian setelah aparat melakukan penertiban di sejumlah lokasi lain.
Namun dugaan aktivitas yang masih berlangsung di Sekatak menunjukkan persoalan tambang ilegal belum sepenuhnya selesai. (MD)





