TANJUNG SELOR – Kasus perusakan mesin ATM yang sempat bikin geger akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polresta Bulungan. Seorang pria berinisial RI diamankan setelah aksinya terekam kamera pengawas dan viral di internal pihak bank.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di kawasan Pasar Induk, Kelurahan Tanjung Selor Hilir, Kabupaten Bulungan.
Kasus ini bermula dari laporan resmi yang tercatat dalam LP/B/62/IV/2026/SPKT/Polresta Bulungan/Polda Kaltara tertanggal 17 April 2026.
Peristiwa perusakan sendiri terjadi lebih awal, tepatnya pada Minggu (12/4/2026) sekitar pukul 03.44 WITA di mesin ATM milik Bank Mandiri yang berada di samping Panen Square, Jalan Sengkawit, Tanjung Selor.
Dari rekaman CCTV, pelaku terlihat masuk ke ruang ATM seorang diri. Namun aksi yang dilakukan benar-benar di luar dugaan. Pelaku tidak hanya merusak, tetapi juga melakukan tindakan tidak senonoh dengan buang air kecil di dalam mesin ATM sebelum mencongkel bagian card reader.
Akibat perbuatannya, mesin ATM mengalami korsleting hingga tidak dapat digunakan. Pihak PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasat Reskrim AKP Rio Adi Pratama Melalui Tim Resmob Satreskrim yang dipimpin IPDA Eko Novianto bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal rekaman CCTV, polisi melakukan profiling hingga akhirnya mengantongi identitas pelaku.
“Tim mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Pasar Induk, kemudian langsung dilakukan penangkapan,” ungkap sumber kepolisian.
Saat diamankan, RI tidak berkutik.
Dalam interogasi awal, ia mengakui seluruh perbuatannya. Motifnya pun terbilang nekat ingin mengambil uang dari dalam mesin ATM.
Pelaku kemudian langsung dibawa ke Mapolresta Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kini masih mendalami kasus tersebut, termasuk kemungkinan adanya faktor lain di balik aksi nekat pelaku.
Sejumlah langkah lanjutan telah disiapkan, mulai dari pengumpulan barang bukti, pemeriksaan intensif, hingga gelar perkara.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tindakan kriminal sekecil apapun, apalagi yang merusak fasilitas publik, akan ditindak tegas oleh aparat,diduga Pelaku Ada Kelainan Jiwa. (MD)





