Pasal Pidana Dalam UU Pilkada,Sentra Gakkumdu Wajib Kupas Tuntas

Jumat, 5 Juli 2024

PUBLIKA.CO.ID.TANJUNG SELOR, Pengawas Pemilu di Provinsi Kalimantan Utara, mulai melaksanakan pengawasan dalam tahapan pencocokan dan penelitian  Pemilihan serentak tahun 2024. 

“Gakkumdu atau Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Kaltara, turut memaksimalkan perannya dalam menghadapi persiapan penanganan tindak pidana pemilihan. Utamanya pada tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pada Pilkada 2024.

“Koordinator Sentra Gakkumdu Provinsi Kaltara, Fadliansyah mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dalam setiap tahapan yang berjalan. Fadliansyah berharap Sentra Gakkumdu di tingkat kabupaten-kota juga bisa melakukan hal yang sama.

Baca juga  Tugu Cinta Damai Tanjung Selor Kalimantan Utara

“Menurutnya, Sentra Gakkumdu penting untuk memahami secara detail setiap pasal pidana dalam Undang Undang Pilkada. Pemahaman sudah harus dimiliki sebelum menangani  dugaan pelanggaran, baik itu dari laporan maupun temuan.

“Ada baiknya hal-hal yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut sudah kita lakukan kajian, walaupun sifatnya normative. Dalam kajian tersebut, harapannya ketika kita dapatkan laporan atau temuan pelanggaran, kita sudah tidak menghabiskan banyak waktu untuk diskusi, tinggal bagaimana mengumpulkan bukti-bukti, ” ungkapnya.

Baca juga  Ipat Mundur Sebagai Wakil Bupati Jembrana,Hindari Pelanggaran Saat Kampanye

“Dan juga dalam  Rakernis Sentra Gakkumdu yang belum lama ini dilaksanakan, Fadliansyah menghimbau jajaran Sentra Gakkumdu untuk terus menambah referensi di luar mengkaji pasal-pasal penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilihan. Hal ini menjadi penting karena adanya potensi pelanggaran yang terjadi dilakukan oleh oknum penyelenggara karena ketidaktahuan.

“Saya menghimbau dari Sentra Gakkumdu, khususnya unsur Bawaslu, kiranya menambah referensinya, baca kitab penegakan hukum, ujarnya.(MD)

Baca juga  Polresta Bulungan Gelar Operasi Zebra Kayan, ini Jadwalnya
Bagikan:
Berita Terkait