Paslon YESS Sudah Memenuhi Syarat, ZIAP dan SULTON Harus Lakukan Perbaikan

MADE

TANJUNG SELOR,Publika.co.id– Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara telah menyelesaikan proses verifikasi administrasi terkait berkas persyaratan bakal calon (bacalon), Rabu (4/9) malam. Demikian disampaikan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kaltara, Chairullizza.Konferensi Pers, Kamis (5/9) pagi,

 Rulli menjelaskan, proses penelitian administrasi dilaksanakan secara langsung di hadapan Bawaslu yang menjalankan fungsi pengawasan. Dalam proses penelitian administrasi tersebut, KPU Kaltara juga melakukan klarifikasi terhadap beberapa dokumen yang dianggap perlu dikonfirmasi kepada instansi bersangkutan.

“Dari hasil verifikasi tiga bakal paslon, satu bakal paslon dinyatakan memenuhi syarat, sementara dua bakal paslon yang lain belum memenuhi syarat,” kata Rulli.

Baca juga  Kenaikan Pangkat 77 Personel Polda Kaltara

“Artinya, kalau sudah memenuhi syarat, berarti sudah klir. Tapi yang belum memenuhi syarat, akan dilakukan proses perbaikan administrasi lagi,” ujarnya melanjutkan.

Rulli memaparkan, penelitian administrasi juga mencakup hasil pemeriksaan kesehatan jasmani rohani dan bebas narkotika. Dari hasil yang diserahkan RSUD dr. H. Jusuk SK kepada KPU Kaltara, juga sudah dibuka dan dilakukan pencermatan.

“Ketiga bakal pasangan calon memenuhi syarat terkait dengan kesehatan dan bebas narkotika, tidak ada yang terindikasi penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.

Paslon yang syarat administrasinya dinilai belum memenuhi, diberikan waktu perbaikan sampai tanggal 8 September 2024. Yakni atas nama Sulaiman – Adri Patton dan Zainal Paliwang – Ingkong Ala. Sementara, pasangan Yansen – Suratno dinilai sudah memenuhi syarat.

Baca juga  Tim Karate Polda Kaltara Mengikuti Kejuaraan Karate Kapolri Cup 2024

“Berita acara sudah kita laksanakan, dan kita sampaikan ke LO untuk ditindaklanjuti dengan proses perbaikan,” bebernya.

Item persyaratan yang belum terpenuhi, berkaitan dengan dokumen. Salah satunya kelengkapan ijazah pendidikan sesuai data yang disetorkan.

“Dari persyaratan dokumen, ada calon yang memasukkan gelar S-2, tapi ijazah yang dimasukkan baru S-2-nya saja, sementara S-1-nya belum. Beberapa hal lain seperti itu,” ujarnya.

Secara teknis, KPU Kaltara telah melakukan klarifikasi terhadap syarat pendidikan minimal seluruh bakal paslon ke sekolah bersangkutan. Hasil klarifikasi menjadi indikator yang menentukan keabsahan ijazah mereka.

Baca juga  Kecelakaan 1 Sepeda Motor Terbakar

“Kita juga melakukan klarifikasi langsung terhadap beberapa hal lain, seperti surat dari pengadilan untuk keterangan pernah sebagai terpidana dan/atau tidak sedang dicabut hak pilihnya, dan surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit,” bebernya.

Dan proses perbaikan dilakukan melalui sistem, sampai tanggal 8 September nanti. Hingga waktunya tiba, ketika bakal paslon yang bersangkutan masih belum memenuhi syarat, dipastikan tidak ada kesempatan untuk perbaikan kedua. “Itu semua akan menjadi tolok ukur kita dalam penetapan bakal paslon,” ujarnya. (MD)

Baca Juga

Bagikan:

Tags