Tana Tidung-Bahwa peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah Kabupaten Tana Tidung dalam beberapa bulan terakhir menunjukkan tren yang cukup mengkhawatirkan. Hal ini berdasarkan laporan informasi dari masyarakat (Dumas), laporan Bhabinkamtibmas Desa Tidung Pale, serta hasil penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Tana Tidung yang menemukan adanya indikasi tempat-tempat tertentu yang dijadikan sebagai sarang atau tempat transaksi, pesta dan penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis Sabu, Lem Fox dan Miras ilegal.
Bahwa salah satu titik yang menjadi atensi khusus adalah kawasan Pasar Rakyat Imbayud Taka Desa Tidung Pale. Pasar yang pada siang hari ramai sebagai pusat ekonomi rakyat, pada malam hari khususnya setelah pukul 20.00 Wita, kondisi pasar menjadi sepi, gelap dan banyak lapak-lapak kosong yang tidak terkunci. Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum pemuda untuk nongkrong hingga larut malam, yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkoba.
Bahwa menindaklanjuti hal tersebut dan dalam rangka mendukung Program Nasional P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta program Bapak Kapolda Kaltara tentang “Kaltara Bersinar (Bersih dari Narkoba)”, maka Polres Tana Tidung perlu melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Pemberantasan Sarang Narkoba secara masif, terukur dan humanis namun tetap tegas.
Maksud dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk melakukan penindakan, pembersihan dan pencegahan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Tana Tidung.
Dengan tujuan memberikan efek jera (shock therapy) kepada para pelaku penyalahguna dan pengedar Narkoba di wilayah Tidung Pale, mempersempit ruang gerak peredaran Narkoba di lingkungan pasar dan warung-warung malam, menyelamatkan generasi muda Desa Tidung Pale dari bahaya Narkoba, meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, mewujudkan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Pilkada Serentak di Kabupaten Tana Tidung.





