Pekerja Sawit Pukul Bos Pakai Kayu Balok Di Sajau

Jumat, 10 Januari 2025

TANJUNG SELOR-Sebuah kasus penganiayaan yang terjadi di kebun sawit PT. Darma Intisawit Lestari Desa Sajau, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, menggemparkan masyarakat setempat. Berdasarkan laporan dari Mantan Bos Terlapor, Pelapor Raja Biandi Damanik, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 8 Maret 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Pelaku penganiayaan diidentifikasi sebagai VD, seorang karyawan di kebun sawit tersebut.

Berdasarkan LP/B/31/III/2024/SPKT/POLRESTABULUNGAN/POLDAKALTRA, Tanggal 09 Maret 2024

Kanit Resmob Polresta Bulungan IPDA Zasli Rais Dikomfirmasi BLI Made Publika Menyebutkan Adapun Kronologi kejadian bermula saat (VD 31thn) mangkir dari pekerjaannya dan mendapatkan SP 3 serta membuat surat pernyataan. Korban, selaku asisten Divisi di kebun sawit, melakukan sosialisasi dengan para karyawan panen sekitar pukul 19.30 WITA sebelum pergi pulang. Namun, di tengah perjalanan pulang dengan sepeda motor, korban dihadang oleh VD dan menjadi korban penganiayaan menggunakan kayu balok.

Baca juga  Ini Nama Pejabat Kejati Kalimantan Utara

Korban menjaga diri di rumah mandor setelah meminta bantuan kepada karyawan sekitar. Korban melaporkan kejadian ini ke Polresta Bulungan setelah mengalami lebam di lengan dan nyeri di kepala. Tim Resmob Polresta Bulungan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap VD pada Kamis, 9 Januari 2024, sekitar pukul 04.00 WITA di Jelarai Tengah, Kecamatan Tanjung Selor.

Baca juga  Pencuri Gasak Barang Berharga di Klinik Kecantikan di Tanjung Selor

Dari hasil interogasi, VD mengakui melakukan penganiayaan karena dilarang minum air putih saat bekerja. Pelaku melarikan diri ke desa Long Liyan setelah perbuatannya. Barang bukti yang diamankan adalah satu buah kayu balok yang digunakan dalam penganiayaan. VD mengakui perbuatannya dan diakui melakukan penganiayaan dengan memukul pelapor.

Tim kepolisian telah berhasil mengamankan pelaku dan meriksa saksi-saksi terkait kasus ini. Visum juga dilakukan terhadap korban sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut. Rencana tindakan lanjutan mencakup gelar perkara, lengkapi mindik, rekam keterangan saksi, serta pengumpulan barang bukti Pungkas Zasli. (MD)

Baca juga  Maling Modus ganjal ATM Ditangkap Polisi

Bagikan:
Berita Terkait