Pelaku pencurian berinisial “BM” berhasil dibekuk unit resmob sat reskrim polres tarakan

MADE

PUBLIKA – Polres Tarakan, Seorang pria berinisial “BM” alias Badai (29 Tahun) dibekuk unit resmob sat reskrim polres tarakan pada 8 Juni 2024 pukul 17:00 WITA di Kelurahan Selumit.

“BM” dibekuk lantaran diduga telah melakukan pencurian disebuah rumah yang beralamatkan Jl. Adityawarman, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat yang terjadi pada Senin, 20 Mei 2024, lalu.

Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P.Siregar, S.H.,S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra, S.T.K.,S.I.K.,M.H menguraikan kronologis kejadian, dimana saat itu pelapor sedang berada di kontrakannya yang beralamat di Jl. Adityawarman, Kel. Karang Balik, Kec. Tarakan Barat. pelapor meletakkan hpnya di samping tempat tidur bersama dengan hp milik istrinya. Sore hari sekitar pukul 16.00 wita pelapor bangun dan menyadari HP miliknya dan hp milik istrinya telah hilang.” Jelas kasat reskrim.

Baca juga  Polda Sumut Berhasil Menyita BB Narkotika Sabu 396,63 Kg, Ganja 29,03 Kg, Pil Exstasi 62.929 butir, dan Kokain Sebanyak 1,56 Kg.

“saat menyadari HP miliknya dan hp milik istrinya yaitu 1 Unit VIVO Y16 dan 1 Unit HP Realme C53 telah hilang, pelapor sempat mencari-cari namun tak ketemu,” lanjutnya.


Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3.309.000,- (Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Ribu Rupiah) dan melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut.
Menerima laporan tersebut, unit resmob melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasih pelaku, sehingga pada pada 8 Juni 2024 pukul 17:00 wita pelaku berinisial “BM” alias badai berhasil diamankan.

Baca juga  Kabid Propam Bersama Polres Tarakan Peduli Stunting

Setelah diamankan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku berjalan kaki dan mengincar rumah yang tidak terkunci. Pelaku kemudian masuk ke dalam rumah saat korban tertidur lelap dan mengambil dua unit hp, yakni Vivo Y16 dan Realme C53. Selanjutnya, pelaku menjual hp tersebut dengan harga beragam; Vivo dijual seharga Rp 200.000,- dan Realme dijual seharga Rp 500.000, ungkap Kasat Reskrim Polres Tarakan.

Baca juga  Karena Nyabu,” Eks Kanit Reskrim divonis 1 Tahun

Tersangka “BM” mengakui uang hasil jual HP ia gunakan untuk bermain judi.
Atas perbuatannya BM di Persangkaan dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara.(HumasResTrk).

Baca Juga

Bagikan:

Tinggalkan komentar