TIM GABUNGAN POLRES TANA TIDUNG AMANKAN DUA PRIA DAN BARANG BUKTI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU DI DESA KUJAU

Selasa, 27 Oktober 2026

TANA TIDUNG – Tim gabungan yang terdiri dari Satresnarkoba Polres Tana Tidung, personel Polres Tana Tidung, Sat Brimob Kompi III Batalyon B, Yonif TP 922 Kabupaten Tana Tidung, serta Satpol PP Kabupaten Tana Tidung, mengamankan dua orang laki-laki dalam kegiatan penindakan dugaan tindak pidana narkotika di pinggir Jalan Ahmad Yani, RT 004, Desa Kujau, Kecamatan Betayau, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara, Senin (26/10/2026) sekitar pukul 16.00 WITA.

Dalam kegiatan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika jenis sabu. Kedua orang yang diamankan selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kegiatan penindakan ini berawal dari pemetaan terhadap target operasi yang sebelumnya telah dilakukan melalui proses profiling bersama oleh tim gabungan. Berdasarkan hasil pemetaan tersebut, petugas kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati sebuah mobil truk yang ditumpangi dua orang laki-laki. Tim kemudian menghentikan kendaraan tersebut untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap kedua orang tersebut serta barang bawaan mereka.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, kedua orang tersebut sempat melakukan perlawanan karena panik. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan dan menemukan barang yang diduga merupakan narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan awal, barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1,05 gram, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo Y19s Pro berwarna biru dan Oppo A6x berwarna biru, serta satu buah tas selempang berwarna hitam.

Selain itu, dalam kronologi penindakan disebutkan bahwa petugas menemukan dua bungkus klip bening lainnya yang diduga berisi narkotika jenis sabu di bagian bawah celana salah seorang terduga berinisial J. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres Tana Tidung, IPTU Marsuki, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama unsur terkait dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung.

Menurutnya, sinergi lintas instansi diperlukan untuk mendukung upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Tana Tidung. Kami akan terus meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan unsur terkait guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” ujar IPTU Marsuki, S.H.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua orang yang diamankan serta mendalami asal-usul barang bukti yang ditemukan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Saat ini, kedua orang tersebut beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polres Tana Tidung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Polres Tana Tidung juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Melalui sinergi antara Polri, TNI, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Tana Tidung dapat berjalan secara berkelanjutan demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkoba.

Bagikan:
Berita Terkait