TANJUNG SELOR – Pemkab Bulungan gelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Jumat (18/10/2024). Kegiatan ini dibuka oleh Pjs Bupati Bulungan, H Haerumuddin.
Sosialisai ini dinilai memiliki makna yang sangat penting, mengingat pajak daerah dan retribusi daerah adalah sumber utama bagi pendapatan asli daerah (PAD) yang memiliki peranan strategis dalam mendukung pembangunan daerah.
“Perda dan Pergub yang mengatur pajak dan retribusi daerah menjadi landasan hukum bagi kita semua dalam melaksanakan fungsi pungutan secara tepat, adil dan transparan. Kita memahami bahwa pembangunan di Kabupaten Bulungan dan Provinsi Kalimantan Utara tidak terlepas dari sumber-sumber pendapatan yang kita kelola, khususnya pajak dan retribusi daerah,” ungkap Haerumuddin, Jumat (18/10).
Oleh karena itu, peningkatan kualitas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pendapatan ini benar-benar dapat dioptimalkan dan disalurkan dengan efektif untuk program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Dalam sosialisasi ini, kita akan mempelajari secara rinci berbagai peraturan baru yang telah ditetapkan. Saya ingin menekankan beberapa poin penting terkait pengelolaan pajak dan retribusi daerah,” ungkapnya.
Pertama, peningkatan kepatuhan pajak dan retribusi. Sosialisasi ini menjadi sarana untuk memperkuat pemahaman semua pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, mengenai pentingnya kepatuhan dalam pembayaran pajak dan retribusi. Ini bukan hanya soal kewajiban, tetapi juga merupakan bentuk kontribusi nyata dalam pembangunan daerah. Kedua
transparansi dan akuntabilitas dengan adanya perda dan pergub, harus memastikan bahwa pengelolaan pajak dan retribusi dilakukan secara transparan, akuntabel dan sesuai aturan yang berlaku. setiap penerimaan harus dikelola secara tepat untuk mendukung program pembangunan yang telah direncanakan.
“Ketiga optimalisasi pendapatan asli daerah. Pajak dan retribusi adalah sumber utama PAD yang harus dioptimalkan. hal ini akan memberikan kita keleluasaan untuk membiayai berbagai program dan proyek infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta pelayanan publik lainnya. Dukungan dari seluruh pihak, saya berharap sosialisasi ini bisa menjadi momentum bagi seluruh elemen pemerintah daerah untuk terus bersinergi dalam melaksanakan kebijakan-kebijakan perpajakan yang sesuai dengan peraturan. partisipasi aktif dari seluruh masyarakat juga sangat diperlukan untuk keberhasilan pelaksanaan kebijakan ini,” haralnya.
Ia berharap setelah sosialisasi ini, semua dapat memiliki pemahaman yang lebih baik terkait regulasi pajak dan retribusi daerah. semoga dengan adanya peraturan yang jelas dan terarah, dapat meningkatkan pendapatan daerah dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam penyelenggaraan acara ini. Semoga sosialisasi ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang besar bagi pembangunan daerah kita,” pungkasnya. (adv)