PUBLIKA TANJUNG SELOR – Sepekan setelah dilakukan penggeledahan kantor Dinas PUPR Perkim Provinsi Kaltara, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltara masih fokus melakukan pemeriksaan saksi-saksi.
Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Kaltara, Semeru menjelaskan penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi sehingga belum ada penetapan tersangka dalam kerusakan pembangunan gedung diklat BPSDM Kaltara.
“Penetapan tersangka belum ada, tapi penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi termasuk ahli,” ungkap Asintel Kejati Kaltara, Semeru, SH. MH, Senin (24/2/2025) diruang kerjanya.
Kedepannya, setelah pemberkasan selesai dan ada penetapan tersangka, maka selanjutnya dilakukan proses peradilan yang akan dilaksanakan di Pengadilan Tipidkor Samarinda.
“Saat pemberkasan dan persyaratan terpenuhi. Maka persidangan akan dilaksanakan di Samarinda, di Pengadilan Tipidkor karena disini belum ada,” ucapnya.
Kata dia, permintaan audit dari BPKP dan BPK telah dilakukan. Hal ini untuk menghitung berapa kerugian negara yang terjadi dalam pembangunan gedung diklat BPSDM Kaltara.
“Informasi yang diterimanya dari Aspidsus telah dilakukan permintaan audit ke BPKP dan BPK. Jadi prosesnya masih berjalan,” ucapnya. (rdi)