Pengacara: Jessica Wongso Bakal Bebas Bersyarat Besok

MADE

Jakarta,Publika.co.id.– Terpidana kasus kopi sianida, Jessica Kumala Wongso, bakal bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Minggu (18/8).

Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya akan keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.

“Rencananya demikian (besok bebas). [Bebas] bersyarat,” kata Otto lewat pesan singkat, Sabtu (17/8).

Media mendapatkan undangan bahwa tim hukum Jessica Wongso akan menggelar konferensi pers terkait keluarnya terpidana tersebut dari Lapas Pondok Bambu besok pagi.

Baca juga  Hidupnya Sederhana Tak Menjadikan Jabatan Sebagai Alat Memperkaya Diri,5 Kapolda Termiskin Indonesia

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso telah dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 20 tahun penjara karena membunuh dengan memasukkan racun sianida ke dalam es kopi vietnam korban, Wayan Mirna Salihin, di sebuah kafe di mal Jakarta.

Pada awal Desember 2018 lalu, MA menolak PK Jessica sehingga yang bersangkutan tetap dihukum 20 tahun penjara.

Baca juga  Kasus Narkoba Hendra CS Narapidana Lapas Tarakan, Bareskrim Bongkar Pencucian Uang Rp 2,1 T

Perkara tersebut diadili tiga hakim agung yaitu Suhadi, Sri Murwahyuni dan Sofyan Sitompul.

Jessica mengajukan Peninjauan Kembali (PK) setelah kasasi yang dia ajukan ditolak MA pada 21 Juni 2017.

Beberapa waktu lalu, kasus kopi sianida dengan terpidana Jessica itu kembali mencuat setelah film dokumenter terkait perkara tersebut tayang di platform Netflix.

Baca juga  Pengangguran Tertinggi di ASEAN Urutan Pertama Indonesia

Otto Hasibuan sebelumnya sempat menyatakan pihaknya akan kembali mengajukan upaya hukum luar biasa PK lagi ke Mahkamah Agung (MA)Artikel. CNN

Baca Juga

Bagikan:

Tags