Kendari,Publika.co.id. – Polisi menangkap komplotan pencuri yang beranggotakan pasangan suami istri (pasutri) dan anaknya di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). Komplotan ini telah beraksi di 23 lokasi berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan tiga pelaku yang diamankan berinisial SS (38), E (36), dan AL (19). Ketiganya ditangkap di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kendari, Kamis (29/8).
Nirwan menuturkan ketiga pelaku telah berbagi tugas dalam menjalankan aksinya. SS dan E yang mengambil barang incaran sementara AL berperan menjual barang hasil curian.
“SS dan AL ini berperan mencuri barang-barang dan E ini yang menjual hasil curian mereka,” ungkapnya.
Pelaku Curi Sepeda Lipat
Nirwan mengungkap terakhir, ketiga pelaku beraksi mencuri sepeda lipat di Kelurahan Anawai, Kecamatan Wuawua, Jumat (2/8). Aksi komplotan ini pun terungkap atas laporan korban berinisial JR (57).
“Pelaku SS mengakui telah mengambil 1 sepeda lipat dan 1 sepeda biasa milik korban,” bebernya.
Korban JR mengaku mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengamankan para pelaku hingga terungkap mereka telah beraksi di 23 lokasi berbeda.
“Benar mereka sudah melakukan pencurian di 23 lokasi di Kendari,” pungkasnya dilansir detiksulsel.