Pihak Kadis PUPRKP Kaltara Membantah jadi Tersangka, Akui Pernah Dimintai Keterangan sebagai Saksi Kasus Koperasi Pegawai di Nunukan

Kamis, 6 Februari 2025

PUBLIKA NUNUKAN – Pihak keluarga Kepala Dinas PUPRKP Provinsi Kaltara, mengklarifikasi berita terkait dugaan keterlibatannya pada kasus tindak pidana korupsi pada kegiatan penyertaan modal terhadap koperasi pegawai di Kabupaten Nunukan.

Mujahidin, yang mengaku dari pihak keluarga Helmi (Kepala Dinas PUPRPK Kaltara) mengatakan, bahwa tidak benar jika disebut saudaranya sebagai tersangka.

Dia mengakui, Kepala Dinas PUPRPK dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Nunukan. Namun dalam kapasitas sebagai saksi. Bukan tersangka.

Salah satunya, kata dia, dimintai keterangan seputar pembangunan perumahan tahun 2004-2009. Dengan modal awalnya kurang lebih Rp 4,5 miliar, meliputi pekerjaan pematangan lahan dan pembuatan jalan yang saat ini sudah dinikmati para Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 182 unit. Yang harga jualnya melebihi dari modal kerja, dan sudah masuk ke kas koperasi, sedangkan penggunaan dana selanjutnya dikelola oleh pengurus koperasi.

Baca juga  Polda Kaltara Laksanakan Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasum Polri Tahap II T.A 2024

Sebelumnya, penyidik Polres Nunukan dikabarkan tengah melakukan proses penyelidikan terhadap dugaan korupsi penyertaan modal koperasi pegawai negeri, yang melibatkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Daerah. Akibat perkara ini, kerugian negara diduga mencapai Rp 12 miliar. 

Terkini dikabarkan, salah satu oknum pejabat Pemprov Kaltara, yang sebelumnya pejabat di Pemkab Nunukan diduga tersangkut kasus ini. Bahkan beberapa waktu lalu telah mendapat surat pemanggilan dari Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Nunukan.

Baca juga  Dekat dengan Masyarakat, Zainal Komitmen Jadi Pemimpin Praktis

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan, penyelidikan terkait kasus yang terjadi antara tahun 2001 hingga 2005 ini masih berlangsung. Bahkan jika dalam proses ditemukan cukup bukti, kasus ini akan dinaikkan ke penyidikan dan kemungkinan melibatkan lebih dari satu orang sebagai tersangka.

“Ini terkait dengan koperasi di Pemda, yang mana penyertaan modal seharusnya dikelola untuk keuntungan bersama, namun dalam pelaksanaannya tidak sesuai,” ucap Bonifasius kepada media ini, Senin (3/2/2025).

Rumbewas menambahkan, bahwa meskipun kasus ini sudah terjadi lama, baru terungkap pada akhir tahun 2024. Hingga awal tahun 2025, pihaknya masih mengumpulkan barang bukti.

“Kami sedang mencari perputaran uang dan terus mengumpulkan keterangan. Sampai saat ini, sekitar 8-9 orang sudah diperiksa, dan pemanggilan kembali dilakukan untuk klarifikasi lebih lanjut,” jelas dia.

Baca juga  Dispar Kaltara Kampanyekan Gerakan Kurangi Sampah Plastik

Selanjutnya, setelah masuk ke tahapan penyidikan, pihak kepolisian akan melakukan klarifikasi dan memastikan bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk keterangan dari para tersangka dan saksi.

Sementara, pada Jumat 15 November 2024 lalu, Ir Helmi yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPRKP Provinsi Kaltara diperiksa Penyidik Unit II Tipikor Sat Reskrim Polres Nunukan untuk dimintai keterangan terkait kasus Koperasi PNS “Sejahtera”.

Terkait pemeriksaan terhadap dirinya, Ir Helmi yang sebelumnya sempat menjabat sebagai kepala OPD di Nunukan belum memberikan keterangan resmi. (Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait