Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Di Kubu, Sejumlah Paket Sabu Disita.

Rabu, 28 Agustus 2024

KUBU RAYA, Kalbar Publika.co.id – Satnarkoba Polres Kubu Raya menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu berinisial IR (29) warga Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya. Dari penangkapan tersebut petugas menyita barang bukti berupa paket sabu yang dikemas di dalam plastik klip yang dibalut tisu.

“Dari pelaku, petugas mengamankan bukti berupa tiga paket kecil yang diduga kuat berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,11 gram,” kata Kasat Narkoba Polres Kubu Raya AKP Sagi melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade, dalam keterangannya, Selasa (27/8).

Baca juga  Tokoh Agama Dilaporkan Hamili Santri Hingga Melahirkan

“Kemudian petugas juga menyita satu buah pipa kaca. Hasil introgasi tiga paket tersebut pelaku beli dari Kecamatan Pontianak Timur dan akan dijual kembali di Kecamatan Kubu,” imbuhnya.

Pelaku ditangkap pada Senin (26/8) di sebuah warung yang berlokasi di dermaga penyeberangan Kubu, Desa Kubu Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

“Penangkapan ini hasil informasi yang didapat petugas dari masyarakat, kemudian informasi tersebut dialami sehingga pada pukul 13.30 WIB Satnarkoba Polres Kubu Raya berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti,” ucapnya.

Baca juga  Gratifikasi Rp 23,5 M,Eks Kepala Bea Cukai Jogja Divonis 6 Tahun Bui 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut diperoleh dari pelaku lain berinisial DO di Kampung Beting Kecamatan Pontianak Timur. Saat ini petugas masih melakukan penyelidikan mendalam.

“Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun,” pungkasnya.

Baca juga  Pembawa Sabu-Sabu Berat 42 Kg Ditangkap di Bulungan, oleh Tim Opsnal Dit’Resnarkoba Polda Kaltara

Sumber : Humas_cpt_ltr
Editor: Made Wahyu

Bagikan:
Berita Terkait