Sidoarjo,Publika.co.id. – Pria yang dilaporkan mencabuli anak difabel di Kecamatan Candi, Sidoarjo akhirnya ditangkap. Pelaku tak lain tetangga korban sendiri.
Pelaku berinisial SW (61). Ia ditangkap setelah orang tua korban melakukan laporan karena menemui kejanggalan lantas pengakuan dari korban
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Christian Tobing mengatakan kasus pencabulan ini berawal setelah ibu korban pada 10 Agustus 2024 mendapat pengakuan anaknya.
“Kronologi kejadian dimulai pada 8 Agustus 2024, ketika ibu korban menemukan bercak darah pada celana dalam anaknya,” kata Christian, Senin (26/8/2024).
“Pada hari berikutnya, kondisi korban memburuk, dengan gejala luka dan rasa sakit yang parah. Ibu korban kemudian memutuskan untuk mencari bantuan medis dan melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian,” imbuh Christian.
Christian menjelaskan, pelaku juga sempat memberi uang dan permen pada korban untuk tutup mulut. Hal ini dilakukan setelah pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Setelah perbuatan tersebut, pelaku memberikan uang dan permen kepada korban serta meminta agar kejadian tersebut dirahasiakan, terutama dari ibunya,” jelas Christian.
Christian menambahkan bahwa hasil visum et repertum dan pemeriksaan psikologis menunjukkan bukti yang mendukung dugaan kekerasan seksual. Meski korban tunanetra, namun masih dapat mengenali suara pelaku, yang kemudian jadi bahan identifikasi pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak. Pelaku terancam penjara maksimal 15 tahun,” tandas Christian.
Sebelumnya, anak berkebutuhan khusus (ABK) di Kecamatan Candi Sidoarjo berusia 9 tahun jadi korban diduga pemerkosaan yang diduga dilakukan tetangganya. Kasus itu kini dilaporkan dan tengah diselidiki polisi.
“Memang benar kasus asusila anak tersebut sudah dilaporin ke unit PPA Polresta Sidoarjo. Saat ini masih dilakukan penyelidikan,” ujar Kasubbag Humas Polresta Sidoarjo Iptu Novi Tri Handono, Senin (13/8/2024).
Kasus dugaan pemerkosaan itu diketahui pertama kali oleh ibu korban berinisial IF (46). Awalnya ibu korban curiga saat akan memandikan korban dan melihat celana dalam yang ada bercak darahnya.
“Sebelumnya anak saya gak mau mandi alasannya karena saat buang air kecil sakit,” kata IF.
Wanita 46 tahun itu kemudian curiga dengan bercak tersebut. Saat diamati kembali rupanya ada cairan putih juga di celana dalam korban. Hal tersebut membuat IF curiga dan kemudian menanyakan apa yang terjadi.
Korban lantas berusaha menjelaskan bahwa yang dialaminya karena ulah S, tetangganya. Korban mengaku dicabuli saat berada di rumah tetangganya tersebut dilansir detikjatim. Editor: Made Wahyu