Raba Paha Gadis Cantik Dalam Keadaan Mabuk,Pekerja Pembuat Batu Bata Dibui

Selasa, 7 Januari 2025

PUBLIKA BULUNGAN – Seorang pemuda berinisial By (22 tahun) yang selama ini bekerja pada pembuat batako di Desa Binai, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara itu, diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang gadis di desa tersebut.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kapolsek Tanjung Palas Timur AKP Rifandi Purnayangkara Putra mengungkapkan, By dilaporkan oleh korban karena diduga melakukan pelecehan seksual. 

Kronologi kejadian, seperti diungkap korban dalam laporannya, bermula saat korban sedang tidur di kamar rumahnya.

Diketahui, korban tinggal bertiga dengan adik dan kakeknya di rumah peninggalan orang tuanya di Desa Binai, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Bulungan.

Kejadiannya pada Jumat (03/01/2025) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu, kakeknya keluar pergi bekerja. Sementara adiknya bermain tempat temannya.

Baca juga  Penemuan Mayat di Gua Sarang Burung: Tragedi yang Menyelimuti Desa Pejalin

Korban yang tinggal sendirian rumah, tidur di dalam kamarnya, karena begadang semalam. Sekitar pukul 08.00 Wita, pelaku datang ke rumah korban dengan alasan mencari kakek korban, untuk meminjam cetakan batu bata. 

Saat di depan rumah pelaku memanggil-manggil, namun tidak ada yang menyahut.  By yang meresa sudah kenal dengan pemilik rumah, ke dalam rumah tanpa izin pemilik.

Ketika berada di dalam rumah, pelaku langsung membuka kamar tengah dan melihat seorang perempuan tidur menyamping dengan menggunakan celana pendek. Sontak nafsu pelaku naik dan masuk ke dalam kamar, langsung mendekati korban.

Baca juga  Ayah Jual Bayi Rp 15 Juta demi Judi Online

Dalam posisi berjongkok di belakangnya, pelaku melakukan pelecehan seksual terhadap korban, dengan cara mencium paha belakang korban. Sontak korban pun kaget, saat merasa ada yang meraba. Dia langsung bangun dan mengatakan kepada pelaku; “siapa kau?” 

Pelaku yang juga kaget, langsung lari keluar dari kamar dan pergi meninggalkan rumah tersebut. Setelah pelaku keluar kamar, korban langsung berteriak dan meminta tolong. 

Pelaku yang melakukan pelecehan diduga dalam keadaan mabuk, atas kejadian tersebut.

Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Tanjung Palas Timur. 

Setelah mendapatkan laporan, Polisi kemudian menindaklanjuti dengan menjemput terduga pelaku di tempatnya bekerja.

Kapolsek mengatakan, pelaku telah diamankan dan dari pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya.

Baca juga  Pencuri Gasak Barang Berharga di Klinik Kecantikan di Tanjung Selor

Atas tindakannya ini, pelaku akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan Tidana Pidana  Pelecehan Seksual, sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf a atau pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dirincikan Kapolsek, pelaku dipidana karena pelecehan seksual fisik. Di mana tertuang; Setiap Orang yang melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditqjukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana lain yang lebih berat.

Atas perbuatannya, pelaku terancam ohukuman / pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000. (Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait