Ratusan Lulusan PPPK Buat SKCK Di Mapolresta Bulungan

Rabu, 8 Januari 2025

TANJUNG SELOR-Ratusan orang pencari kerja tampak antre untuk mengurus pemberkasan SKCK. Mereka adalah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baru dinyatakan lulus oleh pemerintah pada seleksi beberapa waktu lalu

mengurus Surat SKCK ini berlangsung lancar dan cepat. Mereka menyadari betapa pentingnya memiliki dokumen ini sebagai salah satu syarat untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya dalam penerimaan pegawai, Selasa 8/1/2025.Pagi

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui Kasat Intelkam AKP Sonny Tandisau mengatakan, pihaknya siap memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat yang mengurus SKCK.

Dan Di Komfirmasi BLI Made Media Publika Juga, Kasat Intel Sonny Tandisau Sampai Sejauh ini yang Membuat SKCK sudah 875 dan dibuka sampai tgl 30 ini, Sonny  juga menghimbau agar para pemohon mempersiapkan semua dokumen dengan lengkap dan memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan mereka sudah aktif. Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, agar proses pelayanan SKCK dapat berjalan dengan efisien dan tanpa hambatan.

Baca juga  Kasus Pengeroyokan WNA Pekerja di KlPI Ditangani Polresta Bulungan

Seperti diketahui, di Polresta Bulungan, ketentuan baru ini sudah diberlakukan mulai 1 Agustus 2024 lalu.

Ketentuan penerapan syarat BPJS kesehatan ini, mengacu pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2023. Di mana semua pemohon SKCK diwajibkan untuk menunjukkan kepesertaan aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional dari BPJS Kesehatan

Dibeberkan, secara lengkap, persyaratan pembuatan SKCK baru antara lain: fotocopy KTP 1 Lembar; fotocopy Kartu Keluarga 1 Lembar; fotocopy Akta Kelahiran / ijazah terakhir 1 lembar; surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar ; dan pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 5 lembar.

Baca juga  Kapolda Kaltara Tinjau Gereja Katolik Santa Maria Imakulata Tarakan, Pastikan Misa Natal Aman dan Khidmat

Adapun, persyaratan pembuatan SKCK perpanjangan, meliputi fotocopy KTP 1 lembar, fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar, surat kepesertaan BPJS / JKN aktif 1 lembar, pas foto latar merah 4 x 6 sebanyak 3 lembar; dan SKCK lama (maksimal 1 tahun dari masa terbit).

Ditegaskan, masyarakat yang hendak mengurus SKCK di Polresta Bulungan wajib memiliki KTP Bulungan.

Sonny mengatakan Kepada BLI Made Media Publika, sesuai data di bagian pelayanan, sejak 3 hari ini, ada sekitar 875 orang yang mengurus SKCK. Di mana mayoritas untuk keperluan syarat pemberkasan PPPK.

Dalam pengurusan SKCK kali ini, disebutkan, telah diterapkan penambahan syarat, yakni wajib sebagai peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), berupa kartu BPJS Kesehatan aktif.

Baca juga  Kapolda Kaltara Membuka Acara Taklimat Awal Audit Kinerja Itwasda Polda Kaltara Tahap II TA. 2024 Aspek Pelaksanaan Dan Pengendalian

“Jika seluruh dokumen sudah lengkap, maka prosesnya akan lebih cepat. Kami di Polresta Bulungan berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” jelas Sonny.

Seiring dengan meningkatnya jumlah pencari kerja, khususnya pegawai PPPK, pelayanan publik seperti SKCK menjadi semakin vital. SKCK sendiri merupakan dokumen penting yang sering diperlukan untuk pengajuan pekerjaan, sehingga sangat wajar jika banyak pelamar yang berbondong-bondong mengurusnya.

Dengan pelayanan kami, diharapkan para Honorer yang baru lulus PPPK ini dapat segera melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, dan berkontribusi dalam pelayanan publik di daerah mereka masing-masing Pungkasnya. (Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait