PUBLIKA.CO.ID. BANDUNG – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cimahi menggerebek rumah produksi atau home industry tembakau sintetis di sebuah kontrakan yang terletak di Gang Naripan, Jalan Leuwianyar Utara, Kota Bandung pada Jumat (9/8/2024).
Home industry tersebut diketahui sudah beroperasi kurang lebih satu bulan dan mengedarkannya di wilayah Bandung Raya.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, penggerebekan ini berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan pengen AF di wilayah hukum Polres Cimahi pada Minggu (4/8) lalu.
Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan dua orang tersangka yakni YP dan SS di TKP.
Kemudian, barang bukti yang diamankan di antaranya 585,6 gram tembakau sintetis dan 95 botol cairan liquid mengandung narkotika jenis MDMB-4en-Pinaca, serta pelengkapan produksi lainnya.
“Satnarkoba Polres Cimahi melakukan pengungkapan terkait narkoba tembakau sintetis. Kami juga mengamankan tempat dibuatnya tembakau sintetis itu dibuat sebagai home industry ya, di sebuah rumah di Jalan Leuwianyar Utara,” kata Tri di lokasi, Jumat (9/8).
Kata Tri, nominal barang bukti yang diamankan dalam penggerebekan tersebut mencapai Rp1 miliar.
Dari barang bukti yang diamankan, Tri menyebut, ada puluhan liquid vape mengandung narkotika golongan I yang hendak diedarkan dengan harga
Selain itu, modus para pelaku mengedarkan tembakau sintetis ini ialah mengemasnya dalam bungkus kopi untuk mengelabui masyarakat.
“Bagi masyarakat yang tidak mengetahui, ini pasti tidak akan tahu bahwa ini mungkin dianggapnya kopi atau sejenis tembakau biasa. Padahal ini adalah tembakau yang mengandung narkotika golongan satu,” tutur dia.
Ia mengatakan para pelaku mengedarkan tembakau sintetis dan liquid mengandung narkotika di Bandung Raya. Mereka sudah menjalankan praktiknya kurang lebih satu bulan.
“Mereka menjualnya secara online,” ungkapnya.
Menurut Tri, para pelaku berhasil mengelabui pemilik kontrakan yang tidak mengetahui adanya kegiatan home industry tembakau sintetis.
“Alhamdulillah kami berhasil mengamankan dan menyelamatkan kurang lebih 5 ribu jiwa jika narkotika jenis tembakau sintetis ini berhasil diedarkan di masyarakat,” kata Tri.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 dan atau pasal 113 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pasal tersebut dilapisi dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan narkotika.
Ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup dengan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.sumber jppn.com.