PUBLIKA TANJUNG SELOR- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bulungan melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 55,85 gram hasil penangkapan terhadap tiga orang tersangka berinisial IR, SA, dan AF pada Rabu, 22 Oktober 2025. Pemusnahan barang bukti ini dilakukan di Ruang Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dan disaksikan langsung oleh ketiga tersangka serta perwakilan sejumlah institusi terkait.
Ketiga tersangka tersebut dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap mereka sedang berjalan dan barang bukti sabu yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian menjadi bukti kuat atas tindak pidana yang dilakukan.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, metode yang efektif untuk memastikan zat berbahaya tersebut tidak dapat disalahgunakan kembali. Pemusnahan ini dilakukan secara transparan dengan disaksikan oleh perwakilan dari Kejaksaan Negeri Bulungan, Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait lainnya sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Kapolresta Bulungan, Kombes Pol. Rofikoh Yunianto, S.I.K., melalui Ps. Kasubsi PIDM Sihumas Polresta Bulungan, Aipda Hadi Purnomo, menyampaikan komitmen tegas Polresta Bulungan dalam memberantas peredaran narkotika khususnya jenis sabu di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pemusnahan barang bukti ini menjadi bukti nyata transparansi kami kepada publik bahwa setiap barang bukti yang kami amankan akan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Aipda Hadi.
Dalam kesempatan yang sama, Aipda Hadi juga mengimbau masyarakat setempat untuk menjauhi dan tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia mengajak seluruh masyarakat Bulungan untuk berperan aktif dalam membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi yang akurat apabila mengetahui adanya tindakan penyalahgunaan atau peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. Mari kita bekerjasama dan berkomitmen menjaga generasi penerus agar tidak terjerumus dalam peredaran narkoba,” tegasnya.

Pemusnahan barang bukti sabu seberat hampir 56 gram ini mencerminkan kerja keras Sat Resnarkoba Polresta Bulungan dalam menindak pelaku narkoba secara profesional dan berkesinambungan. Selain pengungkapan kasus dan penindakan hukum, Polresta Bulungan aktif melakukan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat khususnya para generasi muda.
Pihak kepolisian juga terus meningkatkan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga kesehatan, pendidikan, serta organisasi kemasyarakatan dalam rangka membangun sistem pencegahan yang solid dan komprehensif.
Kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 55,85 gram oleh Sat Resnarkoba Polresta Bulungan pada 22 Oktober 2025 menegaskan komitmen kuat institusi kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Utara. Langkah tegas dan transparan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi pengingat bagi masyarakat akan pentingnya menjauhi narkoba demi masa depan yang lebih sehat dan aman.
Polresta Bulungan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama melawan narkotika dengan terus meningkatkan kewaspadaan dan memberikan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum demi terciptanya Bulungan yang bebas dari narkoba dan kriminalitas.
Reporter: I Made Wahyu Rahadia





