Satgas Pamtas RI-Malaysia, Berhasil Gagalkan Kegiatan Penambangan Emas ilegal 

MADE

PUBLIKA.CO.ID KUTAI BARAT,- Pos Long Apari, yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG, bekerja sama dengan KPHL (Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung) Dinas Kehutanan Batu Rook Kalimantan Timur dan Masyarakat Mitra Polisi Kehutanan (MMP), berhasil gagalkan aktivitas penambang illegal di Wilayah perbatasan RI-Malaysia. Dalam operasi ini, tiga orang pelaku berhasil diamankan.(Kamis,12/09/2024)

Operasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 WITA ini dimulai dengan patroli rutin keamanan di wilayah perbatasan. Tim Patroli yang dipimpin oleh Serka Muh Ridwan selaku Wadanpos, bersama personel lainnya termasuk pegawai Polhut dan MMP, menemukan adanya aktivitas tambang ilegal di lokasi yang dicurigai. Adapun tiga pelaku yang terlibat dalam penambangan ilegal tersebut diidentifikasi sebagai warga dari Kecamatan Long Bagun.

Baca juga  KONI Lakukan Monev pada Atlet dan Venue PON

Pada saat pemeriksaan, tim Patroli berhasil mengamankan barang bukti berupa emas seberat 75 gram, 3 buah kaca selam, dan 2 alat selam (aqualung) yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitas ilegal tersebut. Menurut keterangan dari petugas, wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di Pos Long Apari, menjadi area rawan untuk kegiatan ilegal seperti penambangan tanpa izin. Kolaborasi antara Satgas Pamtas, KPHL, dan MMP diharapkan mampu menekan aktivitas tersebut dan menjaga keamanan wilayah perbatasan.

Baca juga  Penggelapan 20 Ribu Kendaraan Senilai Rp 876 M,di Ungkap Bareskrim

Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada pihak Kepolisian setempat untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Satgas juga terus berkoordinasi dengan aparat pemerintah setempat untuk memastikan tindakan hukum dan langkah pencegahan dapat dilakukan secara efektif.

Operasi ini menunjukkan komitmen penuh Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonzipur 8/SMG dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah perbatasan dari segala bentuk ancaman, termasuk aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum. 

Baca juga  Polri: Sudah Sesuai Aturan, Soal Dugaan Mark Up Gas Air Mata

Baca Juga

Bagikan:

Tags