Sita 1.883 Ballpress, Kabareskrim Bicara Selamatkan Industri dan Bisnis UMKM

MADE

Publika.co.id.Jakarta – Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pemberantasan Importasi Ilegal berhasil menyita 1.883 bal pakaian bekas. Jumlah itu didapatkan dari penindakan di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan masuknya barang berupa pakaian bekas dari China, Korea, dan Jepang tersebut dapat mengakibatkan multiplier effect. Pasalnya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, tapi juga berdampak bagi para pengusaha industri dalam negeri dan UMKM.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu pieces aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing,” kata Wahyu dalam jumpa pers di lokasi Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (6/8/2024).

Baca juga  Kabar Baik Buat Rakyat,”Bantuan Beras Dilanjutkan Sampai Desember 2024 Ujar Jokowi

Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” tambah dia.

Wahyu mengatakan Indonesia merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi sebuah negara dengan perekonomian yang sangat tinggi. Dia kemudian berbicara tentang cita-cita dan visi Indonesia Emas Tahun 2045.

Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas lima persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tuturnya.

Baca juga  Kapolri Dapat Gelar Panglima Gagah Pasukan Polis Dari Kerajaan Malaysia

Adapun penyitaan tersebut, menurut Wahyu, merupakan bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Korps Bhayangkara dalam mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Pemberantasan Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan membeberkan sejumlah penindakan terhadap barang impor ilegal. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri disebut telah menyita 1.883 bal pakaian bekas.

Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok menyita 3.044 balpres pakaian bekas. Kemudian, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Cikarang menyita 696 produk jadi, seperti karpet dan handuk.

Lalu, ada 332 pak tekstil, nilon, polister, sintetik, dan sebagainya. Ada pula 371 alas kaki, 6.578 buah elektronik berupa laptop, handphone (HP), mesin fotokopi, dan lainnya. Lalu, 5.896 buah garmen berbagai jenis pakaian jadi dan aksesoris.

Baca juga  Ini Definisi OTT, Prosedur Hingga Peran Masyarakat

Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disebut telah mengamankan kain gulungan atau tekstil dan produk tekstil (TPT) sebanyak 20 ribu rol. Zulhas memperkirakan nilai dari barang impor ilegal ini nilainya mencapai Rp 46 miliar.

“Dari hasil tindak tersebut keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400,” pungkas Zulhas.

Keseluruhan barang yang disampaikan itu dipastikan tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sebagai tindak lanjut pengawasan, satgas menyita dan memusnahkan barang impor ilegal tersebut sumber Detikcom.

Baca Juga

Bagikan:

Tags