Sodomi-Cabuli 5 Santri, Pengawas Ponpes Dituntut 12 Tahun Bui

Rabu, 4 September 2024

Mojokerto,Publika.co.id – Pengawas ponpes di Pacet, Mojokerto, Muhammad Mu’is (20) tega mencabuli 5 santri laki-laki. Bahkan, salah satu korban mengaku ia sodomi. Akibat perbuatannya, ia dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, I Gusti Ngurah Yulio Mahendra menjelaskan berdasarkan fakta-fakta persidangan, pihaknya menilai Mu’is terbukti melakukan tindak pidana pasal 82 ayat (2) junto pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak junto pasal 64 KUHP.

Baca juga  Kapolda Kaltara Akan PTDH Anggotanya yang Terlibat Narkotika

“(Mu’is) Kami tuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelasnya kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (4/9/2024).

Tuntutan tersebut, lanjut Yulio, juga mempertimbangkan keadaan yang meringankan dan memberatkan Mu’is. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya. Terdakwa juga berbelit-belit dalam persidangan.

Baca juga  Pria di Jatim Tewas Ditusuk, Diduga Kencani Wanita Bersuami

“Keadaan yang meringankan hanya dia belum pernah dihukum,” terangnya.

Yulio menuturkan Mu’is merupakan salah satu pengawas ponpes di Kecamatan Pacet. Warga Kecamatan Ngoro, Mojokerto ini mencabuli 5 santri laki-laki sepanjang Januari-Desember 2023. Para korban masih duduk di bangku SMP.

“Rata-rata setiap korban 5 kali (dicabuli Mu’is) di waktu berbeda. Ada satu korban yang disodomi, pengakuan korban satu kali,” ungkapnya.

Baca juga  Ada yang Bawa Celurit, 7 Anggota Gangster Allstar Surabaya Diringkus

Skandal di pesantren ini terungkap karena 5 santri laki-laki itu menolak balik ke ponpes setelah liburan. Salah satu santri akhirnya mengaku kepada ibunya kalau takut dicabuli lagi oleh Mu’is. Akhirnya, para orang tua kelima santri melapor ke Polda Jatim.dilansir detikjatim.(Rdk)

Bagikan:
Berita Terkait