Sopir di Sidoarjo Jaringan Narkoba Internasional Ditangkap Angkut Sabu 30 Kg

Jumat, 16 Agustus 2024

Sidoarjo,Publika.co.id. – Seorang sopir di Sidoarjo anggota jaringan pengedar sabu internasional ditangkap. Dari tangan tersangka, sabur seberat 30 kg senilai Rp 30 miliar disita.

Tersangka bernama M Ihyak alias Iyek (44) warga Jalan Perlis Selatan, Kelurahan Perak Timur, Pabean Cantikan, Surabaya. Ia ditangkap Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Senin (22/7) sekitar pukul 12.10 WIB.

Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari tertangkapnya pasangan suami istri yang terlibat dalam jaringan narkoba pada 17 April 2024.

Baca juga  Ikut Jaga Perdamaian Dunia, Polri Kembali Kirim Satgas FPU Ke Afrika Tengah

“Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa barang bukti yang ditemukan dalam penggerebekan adalah dua peti kayu palet berisi 30 kilogram sabu,” kata Imam di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (16/8/2024).

“Penangkapan dilakukan setelah kami mendapatkan informasi tentang pengiriman sabu dalam jumlah besar dari China,” imbuh Imam

Imam menjelaskan tersangka sehari-hari bekerja sebagai sopir. Saat ditangkap, tersangka sedang mengangkut sabu di mobil pikap Daihatsu Gran Max.

Baca juga  Polda Kaltara Konferensi Pers Pengungkapan Narkotika Jenis Sabu-Sabu 150 Kg

Menurut Imam, tersangka mengakui telah empat kali melakukan pengiriman sabu sebelumnya. Saat ditangkap, tersangka berupaya melarikan diri, namun berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.

Baca juga  Kapolri : TNI-Polri Bersinergi Jamin Keamanan KTT IAF di Bali

“Kami akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan menghukum pelaku dengan tegas. Penegakan hukum ini juga menunjukkan kerjasama antara berbagai pihak dalam memberantas sindikat narkoba internasional,” tandas Imam artikel detikjatim.

Bagikan:
Berita Terkait