Tampang Pelaku Penyiraman Air Keras ke Anggota Brimob saat Tawuran, Masih Berstatus Mahasiswa

MADE

Jakarta,Publika.co.id – Polisi menangkap pelaku penyiraman air keras ke anggota BrimobPolda Metro Jaya, berinisial SAA alias U (21), Sabtu (31/8/2029).

Adapun, peristiwa itu terjadi aksi tawuran di depan Pasar Gembrong, Jalan Basuki Rahmat, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).

Polisi mengatakan, SAA ditangkap saat bersembunyi di rumah pacarnya di wilayah Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.

“Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 31 Agustus sekitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacar pelaku yang berada di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (2/9/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Ade juga memaparkan, SAA saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa.

Baca juga  Wanita Baubau Tewas Dianiaya Pacar Usai Kepergok Bareng Pria Lain di Indekos

“Pekerjaan: pelajar/mahasiswa,” ujarnya.

Sekarang ini, pelaku sudah dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Selanjutnya (pelaku) dibawa ke Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap Ade Ary.

Ade mengatakan, penangkapan SAA tersebut berdasarkan rekaman CCTV di lokasi serta hasil penyelidikan tim gabungan Opsnal Unit III Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan dengan menganalisa rekaman CCTV, diketahui seorang laki-laki yang melakukan penyiraman air kerastersebut adalah berinisial SAA alias U,” ujarnya.

Atas perbuatannya, SAA terancam pasal pengeroyokan dan penganiayaan terhadaap petugas.

“Pasal 170 KUHP dan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 214 tindak pidana pengroyokan,” pungkas Ade.

Baca juga  Remaja di Manado Tikam Pria hingga Tewas gegara Dituduh Curi HP

Kronologi Kejadian

Sebelumnya, puluhan pemuda, yakni warga RW 01 dan RW 02 Kel. Cipinang Besar Utara Kec. Jatinegara terlibat tawuran di Jl. Basuki Rahmat Bassura Jakarta Timur, Kamis menjelang waktu subuh.

Mereka saling serang menggunakan petasan dan melempar batu di lokasi tawuran

Lalu, anggota Brimob Yon B Cipinang yang berupaya melerai tawuran mengalami luka bakar akibat tersiram air keras.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly membenarkan adanya tawuranyang mengakibatkan seorang Anggota Polisi mengalami luka-luka itu.

“Anggota Brimob Yon B Cipinang mengalami luka bakar akibat tersiram air keras sehingga harus dilakukan perawatan secara intensif di RS Polri Kramatjati,” kaya Nicolas kepada wartawan, Kamis (29/8/2024).

Tawuran yang terjadi sekitar pukul 04.35 WIB pagi tersebut sempat di urai oleh personil gabungan dari Patroli Patra Brimob Yon B Cipinang dan Polres Metro Jaktim.

Baca juga  Tiga Kurir Sabu-sabu 300 Gram ke Rutan Negara Divonis 11 dan 14 Tahun Penjara

“Ketika dilakukan pengamanan oleh anggota kepolisian, para pelaku tawuran menyiram air keras kepada petugas,” tuturnya.

Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB tawuranberhasil dibubarkan dan kedua jalur jalan Basuki Rahmat dapat dilalui kendaraan.

Sementara itu, untuk anggota Brimob yang terluka langsung dirujuk ke RS Polri Kramatjati agar mendapat tindakan medis.

Korban diketahui mengalami luka bakar akibat siraman air keras sebanyak 12 persen di sekujur tubuhnya. 

“Anggota Brimob yang terluka, saat ini masih dilakukan perawatan di UGD RS Polri.” Ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, kepolisian Polres Metro Jakarta Timur melakukan penyelidikan dilansir tribun News. ( Rdk)

Baca Juga

Bagikan:

Tags