PUBLIKA TANJUNG SELOR – Tahun 2025 ini Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kaltara telah berlakukan jenis pajak baru yaitu pajak alat berat (PAB), utamanya alat berat yang beroperasi di perkebunan kelapa sawit dan pertambangan.
“Target PAB kita tahun ini sebesar Rp 5 miliar dan sudah beberapa melakukan penyetoran seperti Bulungan dan Malinau,” ujar Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo.
Dia menjelaskan target itu mengacu pada tarif yang hanya 0,2 persen terhadap Nilai Jual Alat Berat (NJAB). Pengaturan NJAB dilakukan Kemendagri dengan mengambil harga seluruh pemegang merek alat berat seperti Komatsu, Hitachi, Caterpillar, Volvo dan sebagainya.
“Pemprov Kaltara yang lebih dulu menetapkan, dasarnya dari brosur alat berat berbagai merek dalam e-katalog bernama HPU. Sehingga kami pencetus pertama berlakunya PAB di Indonesia,” tuturnya.
Tomy merincikan target PAB di Kabupaten Bulungan sebesar Rp 1.500.000.000 realisasinya per 21 Februari 2025 sebesar Rp 22.640.000 atau 1,51 persen. Kabupaten Malinau target sebesar Rp 500.000.000 terealisasi Rp 55.636.600 atau 11,13 persen.
Target di Kabupaten Tana Tidung sebesar Rp 3.000.000.000 dan realisasi sebesar Rp 41.504.000. Lalu target di Kabupaten Nunukan sebesar Rp 800.000.000 realisasinya Rp 6.224.000 atau 0,78 persen dan di Kota Tarakan belum ada realisasi dari target Rp 200.000.000.
“Realisasi PAB masuk ke Bapenda Kaltara sementara sebesar Rp 126.004.600,” ucapnya. (rdi)