Temuan BPK, PCNU Titip Uang Rp 1,3 Miliar ke Kejari Kudus

Selasa, 13 Agustus 2024

TANJUNG SELOR, PUBLIKA.CO.ID – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kudus  menitipkan uang sebesar Rp 1.322.342.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Selasa, (13/8/2024). Uang yang diserahkan oleh Ketua PCNU Kudus KH Asyrofi Masyito dan Bendahara PCNU Kudus, Soleh Farid itu merupakan temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD)..

Baca juga  Guru SD di Tanjung Selor, Diduga Setubuhi Muridnya 

Penyerahan uang dilakukan di Kantor Kejari Kudus dengan disaksikan Kepala Inspektorat Kudus Eko Jumartono serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Kudus Syafi.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri  (Pidsus)  Kejari Kudus, Dwi Kurnianto S.H., M.H. mengatakan bahwa PCNU Kudus menitipkan uang  sebagai tindak lanjut rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejari Kudus.

“Penyelidikan ini dilakukan sesuai surat perintah penyelidikan Nomor : PRINT-04/M.3.18/Fd.1/05/2024,” kata Dwi, Selasa (13/8/2024).

Baca juga  Ibu Muda yang Makamnya Dibongkar Polisi, Dianiaya Suami gegara Masalah Anjing

Hasil penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penggunaan uang yang tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

“Nilai tersebut merupakan hasil perhitungan dari BPK terhadap Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang dibuat oleh PCNU terhadap penggunaan dana hibah dari Pemkab Kudus sebesar Rp 5,5 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, PCNU telah menyetorkan uang sebesar Rp 129.133.000 ke kas Pemda Kudus pada Rabu, (15/5/2024). Meskipun PCNU telah menitipkan uang, proses penyelidikan akan terus dilakukan. Lantaran adanya indikasi pengelolaan dana hibah dari Pemkab Kudus kepada PCNU Kudus tidak sesuai dengan peruntukan NPHD.

Baca juga  Pendeta Diduga Gelapkan Dana Gereja GBI CK7,Ini Ucap Alvin Lim

“Tim masih melakukan perhitungan lebih rinci, berapa nilai potensi penggunaan uang yang tidak sesuai peruntukannya atau tidak sesuai NPHD,” tutupnya. (rdk)

Bagikan:
Berita Terkait