PUBLIKA JEMBRANA – Aksi komplotan pencuri baterai tower telekomunikasi di Kabupaten Jembrana, Bali, akhirnya terbongkar.
Empat orang yang diduga terlibat dalam pencurian baterai tower diamankan Tim URC Opsnal Kurawa Polres Jembrana di tiga wilayah berbeda, yakni Banyuwangi, Jember, Jawa Timur, dan Jepara, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini bermula dari hilangnya dua baterai lithium merek Huawei di sebuah tower BTS di Banjar Dangin Berawah, Desa Perancak, Kecamatan Kabupaten Jembrana, Kejadian tersebut terjadi pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 03.00 Wita.
Kasus terungkap setelah teknisi maintenance perusahaan menerima informasi adanya alarm gangguan pada baterai tower di wilayah Perancak, Sekitar pukul 09.00 Wita, teknisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.
Betapa terkejutnya teknisi saat melihat engsel pintu masuk areal tower dalam kondisi rusak, Pemeriksaan kemudian dilakukan hingga ke rak BTS.
Dua baterai lithium merek Huawei yang sebelumnya terpasang ternyata sudah tidak ada di tempatnya, Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp24 juta.
Berbekal Laporan Polisi Nomor LP/B/99/IX/2026/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI tanggal 15 September 2026, Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana, S.H., M.H., memerintahkan tim Opsnal Satreskrim mengungkap kasus tersebut.
Penyelidikan dipimpin Kanit I Satreskrim Polres Jembrana IPDA Alonso Robby Grey Litaay, S.Tr.K. Hasil penyelidikan mengarah kepada sejumlah orang yang diduga terlibat.

Tim URC Kurawa bergerak memburu para terduga pelaku, Terduga pelaku berinisial RAS menjadi orang pertama yang diamankan.
Alonso Menjelaskan, Ia ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di Stasiun KAI Ketapang, Kabupaten Banyuwangi, RAS diduga berperan sebagai sopir sekaligus mengawasi situasi sekitar tower ketika aksi berlangsung.
Sehari kemudian, Selasa 15 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, Tim Kurawa menangkap S di rumahnya di Dusun Gumitir, Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Jember, S diduga berperan mengawasi situasi di sekitar tower.
Masih di hari yang sama, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi mengamankan DS di rumahnya di Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember, DS diduga berperan mengangkat pintu pagar tower serta membongkar dan melepas instalasi baterai.
Perburuan kemudian berlanjut kepada pihak yang diduga menjadi penadah, Pada Rabu, 16 September 2026 sekitar pukul 16.30 WIB, Tim menangkap AM di rumahnya di Desa Karangaji, Kecamatan Kedung, Kabupaten Jepara, AM diduga berperan sebagai penadah atau pembeli baterai hasil pencurian.
Dalam pemeriksaan, Tim URC Kurawa menemukan fakta bahwa para terduga pelaku disebut merupakan pegawai perusahaan CAO (Cahaya Agoeng Oetama) yang bekerja sebagai teknisi instalasi tower BTS di wilayah Bali.
Lokasi tower di Perancak diduga bukan lokasi yang asing bagi para pelaku, Tim menyebut RAS dan IS sebelumnya sempat akan melakukan pemasangan alat di lokasi tersebut sekitar dua hingga tiga bulan sebelum pencurian.
Dari kegiatan tersebut, mereka diduga mengetahui kondisi dan situasi lokasi tower, Pengetahuan tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melancarkan aksi pencurian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mengakui mengambil dua baterai tower tersebut, Baterai kemudian dijual kepada AM melalui seorang perantara berinisial RB yang hingga kini masih dalam pencarian.
AM disebut membeli dua baterai tersebut seharga Rp5 juta melalui RB, Selanjutnya, RB mengirimkan uang Rp3,6 juta kepada DS melalui transfer bank, Uang tersebut kemudian dibagi kepada para pelaku, Masing-masing disebut memperoleh Rp900 ribu, Pagar Dirusak, Kabel Dipotong
Tim mengungkap modus yang digunakan komplotan tersebut, Para pelaku diduga terlebih dahulu merusak pintu pagar areal tower.

Setelah berhasil masuk, mereka membongkar baterai yang terpasang pada rak BTS dengan membuka sekrup dan memotong kabel yang terhubung ke baterai, Baterai kemudian dibawa menggunakan kendaraan untuk dijual kepada pihak lain.
Sejumlah barang bukti berhasil diamankan Tim, Di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia All New warna putih nomor polisi B 2774 POK lengkap dengan kunci dan STNK.
Tim URC Kurawa juga menyita sejumlah telepon genggam milik para terduga pelaku, satu buah tang, satu buah obeng, serta satu set kunci universal rak penyimpanan baterai tower.
Selain itu, diamankan baterai tower merek Huawei yang diduga berkaitan dengan hasil pencurian, Tim juga menemukan sejumlah cell baterai tower yang telah terpecah dan diduga berasal dari lokasi lain.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui pernah melakukan pencurian baterai tower di empat lokasi BTS lainnya di wilayah hukum Polres Gianyar.
Modus yang digunakan disebut sama, yakni merusak pintu pagar tower, masuk ke area BTS, kemudian membongkar baterai yang terpasang dengan membuka sekrup dan memotong kabel.
Tim masih melakukan pendalaman untuk mengetahui kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan tersebut.
Sementara seorang pria berinisial RB yang diduga menjadi perantara dalam penjualan baterai hasil pencurian masih dalam pencarian.
Empat orang yang telah diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian dan penadahan tersebut.
Reporter: Bli Made





