Publika.co.id.Tulungagung – Eks Kanitreskrim Polsek Besuki DW mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tulungagung. Ia didakwa dalam perkara penyalahgunaan narkoba. Terdakwa sendiri saat ini masih berstatus sebagai anggota Polres Tulungagung.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tulungagung Amri Rahmanto Sayekti, mengatakan sidang perdana perkara nomor 137/Pid.Sus/2024/PN Tlg tersebut digelar Kamis (18/7/2024) siang di ruang Cakra PN Tulungagung.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa dengan Pasal 132 atau Pasal 127 atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, junto Pasal 55 KUHP.
Terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Dalam perbuatannya DW didakwa pada 16 April 2024 telah melakukan permufakatan dengan rekannya untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu.
DW kemudian menyuruh rekannya AM untuk membeli sabu-sabu senilai Rp 300 ribu. Namun saat mengambil narkoba tersebut orang suruhan terdakwa tertangkap polisi, sehingga dilakukan proses hukum.
Dari penyidikan terdakwa pun mengakui, pernah satu kali mengkonsumsi sabu-sabu pada 2 Mei 2024 bersama beberapa rekannya yang berstatus warga sipil.
Sementara itu dalam dakwaan pasal 127 itu, terdakwa disebut sempat menjalani asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT) di BNN Tulungagung. Dalam kesimpulannya yang tertuang pada surat BNN Tulungagung nomor B/191/IV/KA/PB/2024/BNNK, terdakwa DW merupakan penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu dengan kategori tingkat ketergantungan sedang dan setelah proses hukum selesai diwajibkan menjalani Rehabilitasi rawat inap di RSUD dr Iskak selama 2 (dua) Bulan.
(Rdk)